Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan minta maaf setelah eks Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono ketika ditanya alasan mengapa Kejagung belum ada pernyataan maaf kepada rakyat Indonesia.
“Itu untuk selanjutnya saja (permintaan maaf),”
ucap Rudi di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24 April 2026.
Rudi malah berdalih masih ada acara lain dan tidak menyampaikan jelas alasan tidak ada pernyataan maaf keterlibatan Febrie dalam kasus rasuah. Namun, dia bilang proses penanganan perkara akan disampaikan.
“Pasti akan kami sampaikan prosesnya, termasuk yang kemarin sudah kami sampaikan rilis secara tertulis,”
kata dia.
Kerja Sama
Rudi justru menegaskan kalau penyidikan kasus dugaan korupsi Febrie akan ditangani secara profesional dan bersinergi dengan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri, serta melalui supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu 11 Juli 2026. Di hari yang sama, dia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang kasus PT Asabri setelah Polri melakukan gelar perkara.
Selain kasus itu, Polri juga menyelidiki dua perkara lainnya yakni korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan korupsi penyelesaian hutang anak usaha Krakatau Steel. Seluruh kasus itu telah dialihkan kepada Kejagung.
Dalam perkembangannya, Kejagung menemukan indikasi pencucian uang atas temuan 74 kilogram emas dan valuta asing dari penyidikan yang dilakukan Polri. Sehingga, Kejagung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru mengenai dugaan pencucian uang.






















