Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena alasan kenyamanan.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan (Febrie), mohon maaf mungkin lebih nyaman,”
ucap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Pertimbangan lain “menitipkan” Febrie di Rutan KPK, sebab dia memiliki riwayat dalam pemberantasan korupsi saat masih menjabat sebagai Jampidsus.
“Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,”
tutur Rudi.
Sinergitas
Di satu sisi, Kejagung mengaku mempertimbangkan perlindungan terhadap Febrie. Rudi menegaskan penanganan perkara terhadap Febrie akan berjalan akuntabilitas, transparansi, serta bersinergi dengan KPK.
“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana dan itu sangat masuk akal,”
tegas dia.
Febrie kini menyandang status tersangka dalam dua perkara berbeda. Setelah sebelumnya terseret kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri bersama advokat Don Ritto. Kemudian kejaksaan kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan pencucian uang terkait kepemilikan 74 kilogram emas batangan dan valuta asing.
Pejabat Culas?
Rudi mengatakan dugaan pencucian uang dari temuan puluhan kilogram emas itu saat Febrie masih berstatus sebagai penyelenggara negara sekaligus menjabat sebagai Jampidsus Kejagung. Namun, Rudi enggan merincikan modus pencucian uang Febrie.
“Modus operandi secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di Kejaksaan,”
beber Rudi.
Meski begitu, masih ada dua perkara lain yang tengah diusut oleh Kejagung yakni dugaan korupsi batu bara untuk PLTU yang menyebabkan blackout dan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel. Untuk dua perkara itu, Febrie masih berstatus sebagai saksi.






















