Komisi X DPR RI akan memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk meminta penjelasan menyeluruh terkait rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, langkah itu diambil lantaran DPR mengaku belum pernah menerima paparan resmi mengenai konsep hingga kebutuhan anggaran perguruan tinggi baru tersebut.
Karena itu, pihaknya akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan langsung dari pemerintah pada masa sidang mendatang.
Komisi X DPR RI akan berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Pada masa sidang mendatang, kami akan meminta Kemendiktisaintek memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai konsep, landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta arah pengembangan URI, termasuk apabila benar terdapat rencana pembentukan hingga 10 Universitas Republik Indonesia,”
kata Hetifah kepada Owrite, Sabtu, 25 Juli 2026.
Penjelasan Formal dari Pemerintah
Menurut Hetifah, hingga kini Komisi X belum menerima penjelasan formal dari pemerintah mengenai berbagai aspek mendasar pembentukan URI.
Mulai dari dasar hukum, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, hingga kebutuhan anggaran.
Hingga saat ini, Komisi X DPR RI belum pernah membahas pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI), baik dalam rapat kerja maupun agenda resmi lainnya. Kami juga belum menerima penjelasan formal dari pemerintah mengenai dasar hukum pembentukan, desain kelembagaan, mandat, mekanisme penyelenggaraan, maupun kebutuhan anggaran URI,”
ujarnya.
Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR maupun masyarakat. Sebab, publik berhak mengetahui urgensi pembentukan URI dan persoalan strategis yang ingin diselesaikan melalui kehadiran kampus baru tersebut.
Publik tentu berhak mengetahui urgensi pembentukan URI, kebutuhan strategis apa yang hendak dijawab, serta nilai tambah yang diharapkan di tengah keberadaan perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi vokasi, dan berbagai lembaga pendidikan kedinasan yang selama ini telah berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia dan pemimpin bangsa,”
tutur Hetifah.
Selain itu, Hetifah mengingatkan agar pembentukan URI tidak justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Hal lain yang juga perlu menjadi perhatian adalah agar kehadiran URI tidak menimbulkan duplikasi fungsi, tumpang tindih kewenangan, ataupun fragmentasi dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional. Setiap institusi baru semestinya dapat memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada, sehingga pengembangannya tetap selaras dan saling mendukung,”
katanya.
Meski mendukung setiap inovasi di sektor pendidikan tinggi, Hetifah menegaskan pemerintah tetap harus membuka seluruh aspek pembentukan URI kepada publik.
Menurutnya, kehadiran institusi baru tidak boleh sekadar menambah lembaga, tetapi harus menjawab kebutuhan nasional dan memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang sudah ada.





















