Isu dugaan kepemilikan 17 saham yang sempat dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut tidak muncul dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan selama pemeriksaan, penyidik sama sekali tidak menyinggung informasi yang ramai beredar tersebut.
Menurut dia, seluruh pertanyaan yang diajukan lebih banyak berkaitan dengan identitas, riwayat pekerjaan, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang disidik.
Tidak ada pertanyaan atau pembahasan sama sekali terkait saham,”
kata Febri, Sabtu, 25 Juli 2026.
Febri menjelaskan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 14.00 WIB. Namun sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah status Febrie menjadi tersangka dan langsung menyerahkan surat penetapan tersangka serta surat perintah penahanan.
Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan dengan status tersangka. Menurut Febri, berita acara pemeriksaan (BAP) memuat sekitar 20 hingga 30 pertanyaan yang didominasi materi awal penyidikan.
Di sisi lain, ia justru mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi pijakan sangkaan TPPU terhadap kliennya.
Pihaknya berharap konstruksi perkara dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil,”
ujarnya.
Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan. Soal detail konstruksi perkara, ia meminta Kejaksaan Agung yang memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Kalau informasi resmi tentu lebih tepat dijelaskan oleh teman-teman di Kejaksaan,”
tandasnya.
Sederet Kepemilikan Saham
Adapun diketahui, belakangan ini beredar di media sosial perihal sederet kepemilikan saham atas nama Janpidsus Febrie.
Berdasarkan laporan harian pemegang saham di atas 5 persen yang diterbitkan KSEI dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia per 16 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui rekening atas nama Jampidsus masih tercatat sebagai pemegang saham signifikan di sejumlah emiten.
Beberapa kepemilikan terbesar di antaranya meliputi PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) sebesar 75,25 persen, PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) sebesar 47,14 persen, PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) sebesar 38,01 persen dan PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) sebesar 26,73 persen.
Selain itu, PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) sebesar 24,67 persen, PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) sebesar 20,34 persen, PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) sebesar 18,18 persen, PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) sebesar 16,62 persen, PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) sebesar 12,05 persen, dan PT Inti Agri Resources Tbk (IKPP) sebesar 9,84 persen, serta tujuh emiten lainnya.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung yang merinci asal-usul masing-masing kepemilikan saham tersebut maupun status hukumnya.





















