Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencurigai dana pemerintah pusat yang mengendap di bank dalam bentuk simpanan berjangka.
Ia mengaku akan menyelidiki dana jumbo yang nilainya mencapai Rp285,6 triliun.
Berdasarkan catatan Purbaya, total uang pemerintah yang ditempatkan dalam bentuk simpanan berjangka sebesar Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
Nilai itu naik dari Desember 2024 yang sebesar Rp204,2 triliun.
Wah, pemerintah pusat banyak duitnya ya, coba itu Desember 2024 yang di simpanan berjangka ada Rp204,2 triliun. Sekarang, yang di berjangka tuh ada Rp285,6 triliun uang apa itu? ” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Purbaya mengatakan, akan melakukan investasi dana simpanan berjangka tersebut, karena ia tidak ingin ada uang negara yang menganggur di perbankan.
Purbaya menyebut, ia sudah menanyakan dana jumbo tersebut kepada anak buahnya. Namun, belum ada jawaban atas simpanan berjangka tersebut.
Kita masih Investigasi itu uang apa. Tapi, kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang nggak tau. Tapi saya yakin mereka tahu,” terangnya.
Bendahara Negara ini mencurigai, adanya permainan bunga. Purbaya menduga, dana tersebut merupakan uang lembaga-lembaga di bawah kementerian.
Itu kan naruh uang di deposito untuk dapat bunga kan? saya nggak tau itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya si biasanya kan bank ngasih kode yang jelas, kalau uang pemerintah kan uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya juga menyoroti uang pemerintah yang berada di Bank Indonesia (BI). Menurutnya, uang yang ditempatkan di bank sentral tersebut belum sepenuhnya jelas.
Ya, uang pemerintah, ada uang di BI itu sebetulnya masih nggak jelas,” katanya.
Adapun dana pemerintah tersebut jelas Purbaya, tersebar di sejumlah bank, baik konvensional maupun di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat di situ ditulisnya, bisa saja LPDP dan seterusnya, harusnya si terpisah kan,” ucap Purbaya.
