Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Senin, 27 Juli 2026.
Presiden Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas dedikasi Perry selama hampir tujuh tahun lamanya memimpin bank sentral Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan segera memproses Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat.
Sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, tugas Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga ditetapkannya gubernur definitif.
Pengunduran diri tersebut menandai berakhirnya perjalanan panjang Perry Warjiyo di Bank Indonesia, institusi yang telah menjadi tempatnya mengabdi selama lebih dari empat dekade.
Biodata Singkat Perry Warjiyo
- Nama : Dr. Perry Warjiyo
- Tempat, tahun lahir : Sukoharjo, Jawa Tengah, 1959
- Jabatan terakhir : Gubernur Bank Indonesia (2018–2026)
Pendidikan:
- Sarjana Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), 1982.
- Master of Science (M.S.), Iowa State University, Amerika Serikat, 1989.
- Doctor of Philosophy (Ph.D.) bidang Ekonomi, Iowa State University, Amerika Serikat, 1991.
Berkarir Lebih dari 40 Tahun di Bank Indonesia
Perry Warjiyo memulai kariernya di Bank Indonesia pada 1984. Sejak saat itu, ia meniti karir dari berbagai posisi strategis di bidang riset ekonomi, kebijakan moneter, hubungan internasional, pengelolaan devisa dan utang luar negeri, hingga transformasi organisasi Bank Indonesia.
Melansir dari laman BI, sebelum kembali ke BI pada 2009, Perry dipercaya menjabat sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) pada periode 2007-2009. Dalam jabatan tersebut, ia mewakili 13 negara anggota yang tergabung dalam South-East Asia Voting Group.
Sekembalinya ke Indonesia, Perry menjabat sebagai Asisten Gubernur sekaligus Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia pada 2009-2013. Ia kemudian dipercaya menjadi Deputi Gubernur BI untuk periode 2013-2018.
Pada Mei 2018, Perry dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk masa jabatan 2018-2023. Kepercayaan itu kembali diberikan pada 2023 setelah ia ditetapkan sebagai Gubernur BI periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2023 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2023.
Selama memimpin BI, Perry dikenal sebagai salah satu arsitek kebijakan moneter Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, Bank Indonesia meraih berbagai penghargaan internasional, di antaranya The Best Central Bank of the Year dari Global Islamic Finance Awards pada 2018 dan 2022, The Best Macroeconomic Regulator in Asia Pacific dari The Asian Banker pada 2020, serta The Best Systemic and Prudential Regulator in Asia Pacific pada 2021.
Selain berkiprah di bank sentral, Perry juga aktif menulis buku dan publikasi ilmiah di bidang ekonomi. Beberapa karyanya yang banyak dijadikan rujukan antara lain Kebijakan Moneter di Indonesia (2003), Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik (2016), serta Central Bank Policy Mix: Issues, Challenges, and Policy Responses (2020).
Harta Kekayaan Perry Warjiyo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Maret 2026 untuk periode pelaporan 2025, Perry Warjiyo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp80.500.957.247 dan tidak tercatat memiliki utang.
Mayoritas kekayaannya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp52,33 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Tangerang Selatan, Sleman, Sukoharjo, dan Karawang.
Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp20,88 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp2,19 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp1,03 miliar, harta lainnya sebesar Rp1,99 miliar, serta sebuah mobil Mercedes-Benz S450 tahun 2023 senilai Rp2,08 miliar.
Dengan pengunduran dirinya, berakhir pula kiprah Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah hampir tujuh tahun memimpin bank sentral.
Untuk sementara, tongkat estafet kepemimpinan BI akan dipegang oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti hingga pemerintah dan DPR menetapkan gubernur definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






















