Rumah yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak justru masih menjadi lokasi dengan angka kekerasan tertinggi di Indonesia.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa sistem perlindungan anak belum mampu menjangkau lingkungan terdekat tempat anak tumbuh dan berkembang.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, mengungkapkan data kumulatif Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) per Januari 2026.
Dalam data tersebut menunjukkan mayoritas korban kekerasan masih didominasi anak dan perempuan usia 13–17 tahun sebanyak 13.216 korban. Sementara itu, rumah tangga menjadi lokasi dengan jumlah kasus kekerasan tertinggi, yakni mencapai 20.573 kasus.
Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru masih menjadi lokasi kekerasan terbanyak. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak belum berhasil menjangkau lingkungan yang paling dekat dengan kehidupan anak,”
ujar Natasya dalam keterangannya di Jakarta, Senin 27 Juli 2026.
Sementara itu, tanpa penguatan sistem perlindungan dari level keluarga, sekolah, komunitas, hingga ruang digital, berbagai regulasi yang kita miliki hanya akan bersifat reaktif.
Menurutnya, tingginya angka kekerasan di lingkungan rumah menunjukkan bahwa upaya perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum setelah kasus terjadi.
Diperlukan pendekatan pencegahan yang melibatkan keluarga sebagai garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Merespons kondisi tersebut, Natasya mendesak pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan revisi tersebut, mampu menjawab tantangan baru, seperti kekerasan seksual berbasis teknologi, perlindungan kesehatan mental anak, integrasi data kekerasan lintas sektor, hingga penguatan layanan perlindungan yang lebih terpadu.
Selain itu, implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga dinilai perlu diperkuat melalui pengawasan penanganan perkara yang lebih transparan dan berperspektif pada korban.
Tidak cukup hanya memperbaiki regulasi. Pemerintah juga perlu memperkuat kapasitas keluarga, guru, tenaga kesehatan, pengasuh daycare, aparat penegak hukum, dan masyarakat,”
kata Natasya.
Lanjut Natasya, untuk mengenali kekerasan sejak dini, maka perlu memperkuat perlindungan anak di ruang digital, mengintegrasikan kanal pelaporan yang ramah anak, serta memastikan setiap korban memperoleh pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rehabilitasi sosial, paparnya.
Ia menambahkan, proses revisi kebijakan harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan anak, penyintas, organisasi masyarakat sipil, akademisi, tenaga kesehatan, pendidik, pemerintah daerah, hingga komunitas.
Keterlibatan berbagai pihak penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan anak di lapangan, sekaligus memperkuat sistem pencegahan kekerasan dari lingkungan keluarga hingga ruang digital,”
tambahnya.



















