Polisi menetapkan delapan tersangka dugaan penyebaran hoaks di media sosial. Peran mereka yakni pemberi arahan, pembuat konten, pengelola media sosial, hingga buzzer kolom komentar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menemukan akun media sosial Instagram, X, threads, dan Facebook sebagai wadah penyebar propaganda digital. Sindikat ini bekerja secara sistematis.
“Penyidik berhasil mengungkap serta menangkap enam tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lain,”
kata Iman saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Juli 2026.
Para tersangka yakni ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S memiliki peran dalam menyebarluaskan propaganda.
| Inisial Tersangka | Tugas Utama |
| ADIK | Mengirim narasi dan mengondisikan/mengomandoi tim |
| BCK | Menyediakan materi konten |
| AYV | Pengelola akun media sosial sarana penyebaran propaganda |
| YAP | Mengedit konten |
| MMA | Mengedit konten |
| YNI | Mendongkrak (membuat ramai) kolom komentar |
| G | Menawarkan proyek propaganda digital |
| S | Desainer grafis |
“Berdasar pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, seperti pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,”
ucap Iman.
Sita
Polisi menyita 11 ponsel, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta uang tunai yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten.
“Kami juga berhasil menyita uang Rp220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,”
beber Iman.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah Guna
Iman berpendapat media sosial kini tidak hanya sebatas muatan informasi.
“Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,”
tutur dia.
Polisi akan mendalami dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh komplotan ini, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

























