Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Putusan MK Ubah Nasib Kuota Internet Hangus, Menkomdigi Janji Kawal Implementasinya
Nasional

Putusan MK Ubah Nasib Kuota Internet Hangus, Menkomdigi Janji Kawal Implementasinya

iren natania longdongHardani Triyoga
Last updated: Juli 28, 2026 10:33 am
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Istimewa).
SHARE

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pihaknya akan mempelajari putusan MK terkait layanan sisa kuota internet.

Sikap Meutya itu untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,”

kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.
Baca juga:
Pengguna SIMPATI Wajib Tahu! Sisa Kuota Kini Bisa Diakumulasi, Begini… Pernah kesal karena sisa kuota internet masih banyak, tapi hangus saat masa…
MK Putuskan Pilkada Digelar Secara Langsung, Ini Respons DPR Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
MBG Digugat ke MK, Pakar Bongkar Masalah Utamanya  Di tengah berbagai persoalan yang terus membayangi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis…
  • Pengguna SIMPATI Wajib Tahu! Sisa Kuota Kini Bisa Diakumulasi, Begini Caranya
  • MK Putuskan Pilkada Digelar Secara Langsung, Ini Respons DPR
  • MBG Digugat ke MK, Pakar Bongkar Masalah Utamanya 

MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Pengguna SIMPATI Wajib Tahu! Sisa Kuota Kini Bisa Diakumulasi, Begini Caranya

MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen bisa diwujudkan melalui berbagai skema seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Dalam putusannya, MK juga menekankan pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang sudah membayar kuota internet tapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang sudah dibayarkan.

Baca juga:
UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid… Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang resmi disahkan DPR pada…
'Siasat Mepet Waktu' Revisi UU Pemilu: Ada Desain Kontestasi 2029… Hasil riset Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan potensi penyimpangan terhadap…
Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Terancam Gagal Ikut… Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai dukungan partai politik menjadi faktor…
  • UU Polri Baru: Problem Siber Anyar, Potensi Internet Shutdown Jilid Dua
  • 'Siasat Mepet Waktu' Revisi UU Pemilu: Ada Desain Kontestasi 2029 Gak Adil?
  • Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu

Meutya berjanji bakal mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi. Hal itu tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.

Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,”

tutur Meutya.

Tag:InternetKuota InternetMenkomdigiMeutya HafidMK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Terungkap! Ini Alasan John Herdman Nonton Timnas Indonesia dari Tribun saat Lawan Kamboja
By Hadi Febriansyah
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman
1
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polisi: Hoaks
By Rahmat Baihaqi
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
2
Polisi Ungkap Kronologi Bentrok Maut di Jalan Tambak, Berawal dari Teguran Warga
By Syifa Fauziah
Bentrok di Jalan Tambak, Jakarta Pusat
3
PSSI Deg-degan! Fortuna Sittard Belum Putuskan Nasib Justin Hubner untuk Piala AFF 2026
By Hadi Febriansyah
Bek Timnas Indonesia Justine Hubner.
4
Tanpa Pandang Pangkat: Polri Ogah Pilih Kasih, Kasat Narkoba Polres Tangsel cs Disikat
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi polisi menyalahgunakan etomidate.
5

BERITA LAINNYA

Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri
Nasional

Psikolog Forensik Soroti Kejanggalan Kematian Karumga Eks Jampidsus, Minta Investigasi Mendalam

Kasus kematian kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
8 menit lalu
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Nasional

Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Tewas Ditembak, Polisi: Hoaks

Mencuat rumor terkait ajudan dari eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono (kiri) dan Agustina Arumsari (kanan) memberikan keterangan pers terkait penutupan dapur SPPG bermasalah di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Nasional

Tak Toleransi Standar Rendah, BGN “Gembok” Permanen 833 Dapur MBG Bandel

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengatakan keputusan menghentikan operasional 833 dapur…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 jam lalu
Konferensi pers terkait Kabinet Bayangan di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Nasional

Pemerintah Punya Cermin Kritis: 15 Menteri Kabinet Bayangan Resmi Dilantik

Susunan 15 menteri "Kabinet Bayangan" resmi diumumkan. Deretan figur yang vokal mengkritik…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up