Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pihaknya akan mempelajari putusan MK terkait layanan sisa kuota internet.
Sikap Meutya itu untuk merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.
Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,”
kata Menteri Meutya dikutip dari keterangan resminya, Selasa, 28 Juli 2026.
MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.
MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen bisa diwujudkan melalui berbagai skema seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.
Dalam putusannya, MK juga menekankan pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang sudah membayar kuota internet tapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang sudah dibayarkan.
Meutya berjanji bakal mengawal implementasi putusan MK agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi. Hal itu tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Tanah Air.
Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,”
tutur Meutya.

























