Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 29 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Fakta Mengejutkan! Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Berisi N2O Murni Standar Medis untuk Anestesi
Hukum

Fakta Mengejutkan! Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Berisi N2O Murni Standar Medis untuk Anestesi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Juli 29, 2026 11:09 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi tersangka dalam kasus tabung Whip Pink.
Ilustrasi tersangka dalam kasus tabung Whip Pink. (Foto: AI).
SHARE

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan bos PT. Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) terkait peredaran tabung gas N2O merek Whip Pink.

Bos PT SSS diduga melakukan pelanggaran hukum dalam Undang-Undang Kesehatan. Bareskrim Polri membeberkan hasil uji labotarium forensik terkait kejanggalan isi gas Whip Pink.

Hasil uji laboratorium forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,”

kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Rabu, 29 Juli 2026.

Eko menjelaskan tabung merek Whip Pink tak memenuhi standar surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan Dinitrogen Monoksida (N2O).

Baca juga:
Bisnis Gas Whip Pink Bisa Raup Cuan Rp5 Miliar Sebulan,… Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gas N2O merek Whip Pink…
Kejagung Tahan Febrie Adriansyah 20 Hari di Rutan KPK Usai… Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…
Usai Absen karena Sakit, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari… Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan akan minta keterangan eks Jaksa Muda Tindak Pidana…
  • Bisnis Gas Whip Pink Bisa Raup Cuan Rp5 Miliar Sebulan, Begini Modus…
  • Kejagung Tahan Febrie Adriansyah 20 Hari di Rutan KPK Usai Jadi Tersangka…
  • Usai Absen karena Sakit, Febrie Adriansyah Kembali Dipanggil Kejagung Hari Ini

Whip Pink merupakan tabung kecil berisi gas N2O bertekanan tinggi. Whip Pink biasa dipakai sebagai pendorong krim pada wadah whipped cream.

Dari keterangan ahli, nozzle atau corong plastik dalam tabung tak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner. Nozzle sengaja dirancang untuk menghirup gas secara langsung.

Akibat dari gas yang dihirup langsung dari tabung Whip Pink diduga memicu efek kesenangan atau euforia. Dampak lainnya yakni bisa membayakan kesehatan hingga kematian terhadap orang yang menghirup gas.

Cara mengedarkan gas Whip Pink tersebut dijalankan melalui kewajiban pengisian formulir pemesanan online via WhatsApp yang harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu,”

jelas Eko.

Eko mengatakan PT SSS diduga sama sekali tak pernah melakukan verifikasi data terkait tabung Whip Pink.

Polri menjerat pemilik PT SSS, Andi Hioe dan anaknya Jasen Hioe sebagai tersangka peredaran gas Whip Pink. Kedua tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.

Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Mereka dijerat melanggar Pasal 435 UU Kesehatan.

Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus Gas N2O

Dalam perkara ini, PT SSS memproduksi dan mengedarkan farmasi berupa tabung Whip Pink sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akte pendirian perusahaan perorangan PT Suplaindo Sukses Sejahtera tertera atas nama Jasen Hioe.

Kasus itu berawal sejak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah pabrik produksi N2O siap edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, April 2026.

Lalu, ada sembilan orang yang ditangkap dari lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.

Polri kemudian dapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas.

Baca juga:
Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim… Bos pabrik gas N₂O merek Whip Pink Andi Hioe dan Jasen Hioe…
Di Balik Tawa Tabung Merah Muda: Bareskrim Tetapkan Duo Bos… Penyidik Bareskrim Polri menetapkan bos pabrik Whip Pink, Andi Hioe dan Jasen…
TII Sentil Penanganan Kasus Febrie, Kepastian Hukum Tak Boleh Abu-Abu Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai penanganan kasus…
  • Bos Pabrik Whip Pink Masuk Bui, Ayah-Anak Kini Ditahan Bareskrim terkait Kasus…
  • Di Balik Tawa Tabung Merah Muda: Bareskrim Tetapkan Duo Bos Whip Pink…
  • TII Sentil Penanganan Kasus Febrie, Kepastian Hukum Tak Boleh Abu-Abu

Pabrik Whip Pink dikelola PT SSS yang diduga tak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Begitu pun legalitas produk gas N2O merek Whip Pink juga dipertanyakan.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, lokasi produksi dan gudang pengiriman terafiliasi dengan Andi Hioe, dan Jasen Hioe.

Dari pengembangan perkara berlanjut dengan polisi menggeledah 16 gudang penyimpanan Whip Pink dari berbagai daerah yakni Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.

Tag:AnastesigasStandar MedisTersangkawhip pink
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral Arti Warna Ikon Kontak WhatsApp, Benarkah Jadi Tanda Nomor Disimpan hingga Pernah Diblokir?
By Syifa Fauziah
Viral Arti Warna Ikon Kontak WhatsApp, Benarkah Jadi Tanda Nomor Disimpan hingga Pernah Diblokir?
1
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel!
By Rahmat Baihaqi
Gedung KPK
2
Era Deschamps Berakhir! Zidane Resmi Pimpin Timnas Prancis dengan Skuad Mewah Mbappe Cs
By Hadi Febriansyah
Zinedine Zidane jadi pelatih Timnas Prancis.
3
Fakta Mengejutkan! Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Berisi N2O Murni Standar Medis untuk Anestesi
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi tersangka dalam kasus tabung Whip Pink.
4
Timnas Indonesia Terbang ke Thailand dengan Pesawat Carter, Justin Hubner Kembali Absen?
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Timnas Indonesia Jens Raven (kiri) berselebrasi bersama Pelatih John Herdman (kedua kiri) usai membobol gawang Kamboja pada pertandingan Grup A ASEAN Championship atau Piala AFF 2026 di Stadion Gelora Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5

BERITA LAINNYA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hukum

Misteri di Balik Ruangan yang Disegel KPK Usai OTT Bupati Pemalang, Bukti Tambahan Diburu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sejumlah ruangan saat mengamankan Bupati Pemalang Anom…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
5 menit lalu
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo.
Hukum

OTT Bupati Pemalang Berujung Sitaan Uang Lebih Rp2 Miliar, 21 Orang Diamankan

Uang senilai miliaran rupiah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
30 menit lalu
Ilustrasi pengusutan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Hukum

Usut Kasus ‘Juragan Emas’ Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Baru

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi perkara dugaan pencucian uang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Gedung KPK
Hukum

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam operasi tangkap…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up