Pemerintah pusat masih memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal untuk membayar gaji pegawai, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah munculnya kekhawatiran soal potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan proses identifikasi masih dilakukan guna mengetahui kondisi fiskal masing-masing daerah sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan. Menurut dia, pemerintah akan mencarikan solusi bagi daerah yang benar-benar mengalami kondisi darurat.
Kami masih terus melakukan pemetaan terkait dengan daerah-daerah mana saja yang memiliki kesulitan untuk membayar gaji,”
ujar Bima kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Kemendagri Minta Kepala Daerah Tak Terburu-buru PHK
Menurut Bima, pemetaan tersebut diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui kapasitas fiskal setiap daerah sebelum memberikan intervensi atau solusi.
Di saat yang sama, Kemendagri juga meminta kepala daerah tidak terburu-buru mengambil kebijakan pemberhentian pegawai hanya karena tekanan anggaran.
Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,”
paparnya.


Jangan Jadikan Fiskal Daerah Alasan PHK PPPK
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menjadikan kondisi fiskal sebagai alasan untuk langsung melakukan pemecatan pegawai.
Dan ya tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian,”
kata Bima.
Sementara itu, pembahasan mengenai skema penyesuaian TKD masih berlangsung antara pemerintah dengan DPR dan Kementerian Keuangan.
Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal,”
imbuhnya.























