Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap gas N2O merek Whip Pink diedarkan secara masif di tempat hiburan. Pendapatan dari peredaran gas Whip Pink itu tembus Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan produk itu tak hanya dijual ke perorangan. Tapi, juga dijual ke tempat hiburan seperti klub malam.
Hasil analisis dokumen penjualan, pemeriksaan digital forensik telepon genggam para salesman, serta keterangan para saksi menunjukkan adanya jaringan distribusi yang cukup luas sehingga terus kami dalami,”
kata Eko di Jakarta, Rabu, 29 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan salah satu manajemen tempat hiburan malam, dia mengaku memesan sekitar 10 tabung Whip Pink ukuran 6 kilogram setiap bulan.
Di mana gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung,”
ujar Eko.
Penyidik juga mendapati dugaan gas merek Whip Pink mensponsori event Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali pada tahun 2023. Saat itu, Whip Pink muncul dengan tawaran promosi ‘Buy 5 Get 1 Free’.
Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi ‘Buy 5 Get 1 Free’ serta mencantumkan logo dan nama DWP XV di Bali tahun 2023 secara ilegal,”
jelas Eko.
Eko menuturkan saat itu pihak penyelenggara DWP melakukan somasi karena mencantumkan logo dan nama DWP XV.
Somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada tanggal 26 Januari 2026,”
tutur Eko.
Eko mengatakan penyidik dugaan pihak perusahaan yang sengaja membedakan harga jual untuk wilayah Jakarta dan Bali. Perbedaan selisih harga itu Rp150 ribu per tabung.
Harga di Jakarta dipatok mulai Rp390.000 hingga Rp1.750.000 tergantung ukuran tabung. Rata-rata penjualan sekitar 100 tabung per hari.
Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,”
kata Eko.
Adapun dari hasil uji laboratorium forensik Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), seluruh tabung gas Whip Pink berisi gas N2O murni standar gas medis untuk anestesi. Gas itu bukan untuk tambahan bahan pangan.
Hal itu diperkuat dari keterangan ahli yang mengatakan nozzle plastik tidak kompatibel untuk alat pembuat krim kuliner. Diduga nozzle itu dirancang untuk menghirup gas secara langsung.
Polri menjerat pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Andi Hioe dan anaknya Jasen Hioe sebagai tersangka peredaran gas Whip Pink. Kedua tersangka juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak Rabu, 22 Juli 2026.
Keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 10 Agustus 2025. Mereka dijerat melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan.
Dalam perkara ini, PT SSS memproduksi dan mengedarkan farmasi berupa tabung Whip Pink sesuai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akte pendirian perusahaan perorangan PT SSS yang tertera atas nama Jasen Hioe.
Kasus itu berawal sejak Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggeledah pabrik produksi N2O siap edar di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, April 2026.
Lalu, ada sembilan orang yang diamankan dari lokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.
Polri kemudian dapat informasi mengenai adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, penyidik menemukan ratusan tabung Whip Pink beserta mesin pengisian gas.
























