Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak dua gugatan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni permohonan Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026.
Gugatan yang diajukan oleh dosen Rega Felix serta guru honorer Reza Sudrajat tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon I (Reza) untuk selain dan selebihnya,”
ucap Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya, Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta.
Para pemohon menganggap pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan berpotensi melanggar konstitusi, khususnya ketentuan alokasi minimal 20 persen APBN untuk sektor pendidikan.
Problem
Perkara Nomor 55 diajukan guru honorer Reza Sudrajat yang mempersoalkan Pasal 22 Ayat (2) dan Ayat (3) UU APBN 2026.
Reza mengaku dirinya mendukung program MBG, tetapi menolak jika pembiayaannya diambil dari pos anggaran pendidikan. Sebab anggaran MBG mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan sekitar Rp769 triliun.
Kondisi itu membuat alokasi pendidikan berpotensi tidak memenuhi batas minimal 20 persen. Dia bilang dalam penjelasan Pasal 22 memperluas makna norma dengan memasukkan MBG sebagai pendanaan operasional pendidikan.
Semestinya penjelasan undang-undang bukan menciptakan norma baru, melainkan memperjelas norma. Guru honorer mengaku merasa dirugikan karena ruang fiskal untuk kesejahteraan guru justru makin terhimpit, sedangkan peluang pengangkatan guru honorer menjadi ASN ikut terdampak karena kebijakan tersebut.
Batas Kabur
Kemudian, pada perkara Nomor 52 yang diajukan dosen sekaligus advokat Rega Felix, menguji UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU APBN 2026.
Rega berpendapat UU Sisdiknas belum memberi batas jelas perihal komponen utama pembiayaan pendidikan. Dia menekankan anggaran pendidikan harus fokus pada kesejahteraan pendidik, riset, dan kebutuhan inti pendidikan.
Senada dengan Reza, Rega tidak menolak program MBG tapi tidak dengan komponen biaya yang menyunat sektor pendidikan. Rega meminta MK mengecualikan MBG dari komponen anggaran pendidikan dalam APBN.
Dia menyoroti ada penurunan anggaran riset yang dinilai berdampak pada pengembangan ilmu pengetahuan.


























