Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyatakan, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak cukup mengandalkan penindakan terhadap pelaku.
Dalam seminar nasional yang dikutip pada Jumat, 31 Juli 2026, dia mengatakan upaya pencegahan harus dimulai dari hulu, yakni dari desa sebagai daerah asal sebagian besar korban perdagangan orang.
“Demi memutus mata rantai perdagangan orang, (pemerintah) tidak boleh hanya berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga harus berangkat dari hulu yang ada pada tingkat desa,”
ujar Achmadi.
Maka pemerintah daerah wajib memperkuat pencegahan perdagangan orang dan memberikan pelindungan optimal bagi saksi dan korban.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, memberikan peran lebih tegas kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelindungan saksi dan korban sesuai kewenangan.
Namun, semua itu harus dibarengi dengan implementasi maksimal. Kemudian, peran pemerintah daerah dalam mendukung pelindungan sangat vital, umpama dengan membuat kebijakan dan program, mengalokasikan anggaran, serta penyediaan layanan kesehatan dan pemulihan psikologis bagi korban.
“Hal terpenting bukan (perihal) Memorandum of Understanding (MoU), tapi implementasi. Kami harus menyatukan program-program dalam tindakan nyata untuk pencegahan, penindakan, serta pelindungan saksi dan korban,”
Sejak 2024 hingga Mei 2026, LPSK telah memberikan pelindungan kepada 1.175 terlindung (680 laki-laki dan 495 perempuan).
Berdasar 1.878 program layanan pelindungan yang diberikan LPSK, ranah tertinggi yang diakses oleh korban berupa fasilitasi restitusi (962), pemenuhan hak prosedural (638), dan rehabilitasi psikososial (108).
Para korban tidak hanya mengharapkan proses hukum yang adil, tapi juga akses terhadap layanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pelatihan keterampilan, kesempatan kerja, serta dukungan ekonomi agar dapat kembali hidup mandiri.
Benteng Pertama
Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Taufik Madjid berkata desa berposisi strategis dalam pencegahan TPPO, lantaran sebagian besar korban berasal dari wilayah perdesaan.
Maka, pihaknya menawarkan “Paket Aksi Desa Tanggap TPPO” yang diawali dengan pemetaan kerentanan masyarakat, dilanjutkan dengan pencegahan melalui edukasi migrasi aman, serta penguatan pemberdayaan dan ekonomi desa.
“Dalam Paket Aksi Desa Tanggap TPPO, desa diharapkan mampu memetakan kerentanan, mencegah, menerima laporan, merujuk ke instansi berwenang, dan mendampingi pemulihan korban”
kata Taufik.

























