Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menduga pilot maskapai asing berinisial MSO (39), warga negara Malaysia, yang ditangkap karena menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
Hasil tes urine MSO juga menunjukkan positif mengandung tiga jenis narkotika.
“Berdasa hasil pemeriksaan tes urine, ternyata (MSO) positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu sedang memakai (narkoba),”
kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat, 31 Juli 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena tersangka berprofesi sebagai pilot dan baru saja menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur–Jakarta sebelum diamankan petugas Bea Cukai.
Penelusuran
Pengembangan kasus kemudian dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin mengatakan penyidik menduga tersangka tak bekerja sendiri.
“Apakah dia masuk dalam jaringan? Dugaannya, iya dan merupakan jaringan internasional,”
ujar Awaludin.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
“Kami bersama Bea Cukai dan beberapa pemangku kepentingan lain, berupaya seoptimal mungkin untuk mengembangkan ini. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,”
tutur dia.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku telah beberapa kali membawa narkotika ke Indonesia. Keterangan itu kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Kini MSO ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan internasional.


























