Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses permohonan perlindungan saksi untuk Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam kasus dugaan pencucian uang eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
“Kami masih menelaah,”
ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ketika dikonfirmasi, Senin, 3 Agustus 2026.
LPSK juga belum bisa memastikan bentuk perlindungan yang akan didapat Ferry jika proses pendalaman selesai.
“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan kepada LPSK bukan sebagai justice collaborator,”
ujar Susi.
Tumpang Titip
Kejaksaan Agung menitipkan Ferry kepada LPSK setelah ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang menyusul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing. Alasannya demi kepentingan keamanan.
Meski begitu Rudi enggan menjelaskan soal potensi menersangkakan Ferry, karena kini statusnya masih sebagai saksi.
“Tunggu perkembangan. Kami masih membutuhkan keterangan (Ferry) sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,”
kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono.
























