Rencana PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memutus hubungan kerja terhadap sekitar 1.900 pegawai, tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan negara turut bertanggung jawab karena menjadi pihak yang mendorong dan memfasilitasi investasi hilirisasi nikel.
“PHK GNI bukan sekadar sengketa hubungan industrial. Negara terlibat dalam hilirisasi melalui pemberian izin, kebijakan larangan ekspor bijih, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai insentif investasi. Karena itu, ketika investasi dicatat sebagai keberhasilan pemerintah, dampak kegagalan juga harus menjadi tanggung jawab kebijakan publik,”
kata Achmad dalam keterangan resmi, Senin, 3 Agustus 2026.
Haram Lepas Tangan
Negara tidak bisa hanya mengklaim keberhasilan ketika investasi masuk, tetapi lepas tangan saat perusahaan mengalami krisis. Kasus GNI menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan perusahaan yang beroperasi di sektor strategis memiliki kondisi keuangan yang sehat dan mampu memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
Achmad menyatakan pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah perlu mengawal proses PHK agar seluruh hak pekerja terpenuhi, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak, tunggakan upah, serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani perusahaan, pemerintah diminta memastikan tagihan pekerja tidak kalah prioritas dibandingkan kepentingan kreditur lainnya.
“Pemerintah harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung pekerja. Dalam proses PKPU, hak-hak pekerja tidak boleh tersisih oleh kepentingan kreditur besar,”
ujar dia.
Evaluasi Hilirisasi
Achmad juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan hilirisasi sebelum memperluas proyek-proyek baru. Perusahaan penerima fasilitas investasi perlu menjalani uji ketahanan keuangan (stress test), termasuk terhadap struktur utang, modal kerja, dan kemampuan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
Ia menambahkan insentif investasi ke depan perlu dikaitkan dengan kualitas tata kelola perusahaan dan perlindungan tenaga kerja, bukan hanya realisasi nilai investasi.
























