Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang hasil sitaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya senilai Rp13 triliun kepada negara.
Penyerahan uang dilaksanakan secara simbolis oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di gedung Jaksa Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).
Dalam penyerahan tersebut, terinci uang hasil korupsi CPO diserahkan ke negara senilai Rp13.255.244.538.149,00.-
Burhanuddin menegaskan instansinya tengah fokus melakukan penegakkan hukum rasuah khususnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kejagung saat ini fokus penegakan hukumnya, pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat,” kata Jaksa Agung dalam sambutannya, Senin (20/10/2025).
Bukan hanya penindakkan kasus minyak goreng saja, Korps Adhyaksa kata Burhanuddin, tengah gencar-gencarnya mengusut korupsi garam, gula, baja.
Menurutnya, kasus tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berdampak luas.
Kasus korupsi minyak goreng ini menyebabkan kerugian negara total Rp17 triliun.
Sejauh ini Kejagung telah mengembalikan uang korupsi itu kepada negara sebesar Rp13,255 triliun.
Sementara itu masih ada korporasi dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group yang belum mengembalikan uang Rp4,4 triliun.
Karena yang Rp4,4 (triliunnya) adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan, dan kami, karena situasinya mungkin perekonomian kami bisa menunda,” ucap Burhanuddin.
Tetapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kepada kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun-nya,” sambung dia.

