Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar buron internasional terkait kasus dugaan pelecehan santri. Permohonan tersebut terbit atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Dihubinter) Mabes Polri.
Red notice sudah terbit,”
kata Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dikonfirmasi, Senin 3 Agustus 2026.
Untung mengatakan Red Notice telah diterbitkan pihak interpol pada tanggal Juli dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026.
Masih Ada di Kampung Halamannya
Upaya perburuan terhadap Al Misry masih tetap berlanjut sebelum red notice tersebut diterbitkan. Untung memastikan tersangka masih berada di kampung halamannya.
Masih dalam upaya (pengejaran). Masih (di Mesir),”
ucap Untung.
Dalam halaman resmi interpol, nama Al Misry tercantum dengan nama asli Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed kelahiran Kalyubiya, Mesir, 1 Januari 1987.
Di data Interpol, Al Misry masih tercatat sebagai warga negara Indonesia lengkap dengan mencantumkan ciri-ciri fisik berjanggut hitam. Dia terlibat tindak pidana pencabulan atau perbuatan cabul.


Dugaan Pencabulan Santri
Sebagaimana diketahui pendakwah Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri berdasarkan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri.
Dirtipid PPA & PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menerangkan, dugaan pelecehan terhadap para santri terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025.
Hingga kini, tercatat ada lima orang yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad berasal dari Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, dan Mesir.

























