Ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai polemik mengenai perlu atau tidaknya ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, sebaiknya diawali dengan memastikan statusnya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah berjalan.
Langkah yang sangat penting dan sederhana, tanpa berpolemik tentang perlu tidaknya dilakukan ekshumasi, media cukup datang ke Kortas Tipidkor dan LPSK,”
kata Reza Indragiri kepada Owrite, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Reza, langkah paling mendasar adalah meminta konfirmasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai apakah nama Sutrimo tercatat sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Tanya mereka, apakah nama Sutrimo ada pada daftar saksi. Kalau ya, pasti Sutrimo diekshumasi,”
ucapnya.
Bisa Tidak Tercantum Sebagai Saksi
Reza berpendapat, apabila hingga kini tidak dilakukan ekshumasi, hal tersebut dapat menjadi indikasi bahwa Sutrimo tidak tercantum sebagai saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Namun, Reza tidak menyatakan hal itu sebagai kepastian, melainkan sebagai penalaran berdasarkan situasi yang ada.
Bahwa PMJ tidak mengekshumasi Sutrimo, itu menandakan nama Sutrimo tidak ada pada daftar saksi. Sehingga masuk akal bahwa tidak ada sense of urgency untuk mendalami pihak yang tidak ada sangkut pautnya dengan 3+1 megakorupsi,”
jelasnya.
Di sisi lain, Reza mendorong agar fokus penegakan hukum diarahkan pada pengungkapan perkara korupsi yang menjadi prioritas.
Kolaborasi Penegak Hukum
Ia mengusulkan kolaborasi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif dan terbuka.
Lakukan saja formula 3-4-5: tiga lembaga (Kejagung, Polri, KPK) lakukan joint investigasi. Empat kasus megakorupsi sebagai fokusnya: Krakatau Steel, ASABRI, PLN, dan BGN. Lima bulan berkas harus sudah P21 dan diekspos ke publik,”
tegasnya.
Dikatakan Reza, koordinasi antarlembaga dan target waktu yang jelas akan lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai penanganan perkara-perkara korupsi berskala besar.

























