Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan keterlibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) Tazelab yang dilakukan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo.
Pejabat Ketua Umum P3I Pusat Adi S. Noegroho mengatakan penyertaan anak dalam promosi produk zat adiktif merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya bertentangan dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI), tetapi juga mengancam perlindungan anak.
“Kami mengecam keras segala bentuk pengiklanan dan promosi rokok maupun vape yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah dan Etika Pariwara Indonesia. Industri periklanan dan media digital tidak boleh mengorbankan perlindungan anak demi konten komersial semata,”
kata Adi dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2026.
Langgar Etika
Ini bukan hanya masalah pelanggaran etika, lanjut dia, melainkan ancaman langsung terhadap perlindungan dan tumbuh kembang generasi muda bangsa. Pemerintah telah memperketat aturan promosi rokok konvensional dan rokok elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang melarang pengiklanan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital.
Promosi yang melibatkan anak juga bertentangan dengan Etika Pariwara Indonesia Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, iklan rokok dilarang dipublikasikan di media yang sasaran utama berusia di bawah 21 tahun, serta melarang penggunaan anak sebagai pemeran maupun penganjur produk yang bukan diperuntukkan bagi mereka.
Tak hanya menyangkut etika, P3I menilai dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Adi mengacu pada Pasal 76J Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang setiap orang dengan sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, maupun distribusi alkohol dan zat adiktif lain.
Atas dasar itu, P3I dan BPP-P3I mendukung langkah Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Polri untuk mengusut kasus tersebut dan menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar.
“P3I bersama BPP-P3I mendukung penuh langkah pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, menindak tegas, dan memberikan sanksi kepada para pelaku eksploitasi anak demi memberikan efek jera,”
ujar Adi.
Pastikan Etika
P3I juga mengingatkan seluruh pelaku industri periklanan, pemilik merek, agensi, media digital, manajemen talenta, dan pemengaruh agar melakukan uji tuntas terhadap materi promosi sebelum dipublikasikan.
Langkah tersebut untuk memastikan komunikasi pemasaran tidak melibatkan anak maupun membangun persepsi yang mendorong konsumsi produk zat adiktif.
Selain itu, organisasi tersebut meminta platform digital memperketat pengawasan terhadap konten yang melanggar ketentuan hukum, mempercepat proses take down, serta memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital.

























