Komisi III DPR RI mengingatkan agar negara tak boleh hanya fokus menyita aset hasil kejahatan. Namun, juga mesti mampu menjaga nilai ekonominya agar tak berubah jadi beban.
Peringatan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar Yeheskiel Minggus Tiranda dan Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurut Hinca, pembahasan RUU Perampasan Aset semakin mengerucut pada persoalan kelembagaan yang nantinya bertugas mengelola aset sitaan negara.
Diskusinya sangat dalam dan menarik. Masukan dari mereka, terutama Prof. Yeheskiel, itu hati-hati di ketentuan peralihan dan penutup. Yang kedua adalah substansi-substansi apa yang mestinya kita percakapkan dan diskusikan,”
kata Hinca.
Dia mengatakan tantangan terbesar bukan sekadar menyita aset, melainkan mengelolanya.
Sebab, aset hasil tindak pidana sangat beragam, mulai dari mobil, perkebunan sawit, tambang, rumah sakit, saham hingga aset kripto yang nilainya bisa berubah sewaktu-waktu.
Kalau itu bagian dari kejahatan, bagaimana mengelolanya? Jangan hanya merampas kalau ujung-ujungnya jadi ampas,”
jelas politikus Partai Demokrat itu.
Hinca mencontohkan, jika negara menyita kebun sawit, tanaman tetap harus dirawat agar produktivitasnya tidak turun. Begitu pula rumah sakit yang tetap harus beroperasi selama proses hukum berjalan.
Kalau sawit atau CPO-nya, dia harus dirawat. Kalau tidak nilainya turun atau busuk. Rumah sakit sementara pasien masih ada, terus bagaimana ini? Jadi, itu menggambarkan kompleksitas yang dibahas ini,”
ujarnya.
Karena itu, Komisi III menilai RUU Perampasan Aset harus mengatur secara tegas lembaga yang bertanggung jawab mengelola aset sitaan.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan badan eksekusi negara yang menangani aset yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun yang masih berproses di pengadilan.
Mungkin lebih tepat badan eksekusi negara. Satu mengelola aset yang sudah inkrah di pengadilan, yang kedua aset yang masih berproses sebagai perkara. Tapi ini belum kesimpulan akhir, masih perdebatan yang harus terus diperdalam,”
ujar Hinca.
Ia juga mengingatkan Indonesia perlu belajar dari pengalaman sejumlah negara yang dinilai belum berhasil bangun lembaga pengelola aset rampasan.
Lesson learned negara-negara lain ini mestinya jadi pelajaran bagi kita. Kita tidak mau seperti itu. Karena itu butuh kehati-hatian, butuh banyak masukan, dan tentu membutuhkan perhatian dari pemerintah, tidak hanya DPR,”
tutur eks Sekjen DPP Demokrat itu.
Dalam RDPU sebelumnya, advokat senior Juniver Girsang juga mengingatkan dampak buruk penyitaan aset tanpa tata kelola yang jelas.
Ia mencontohkan kasus penyitaan saham investasi yang melibatkan sekitar 14.000 nasabah asuransi.
Menurutnya, penyitaan tersebut memicu dampak sosial serius, mulai dari nasabah kehilangan dana pensiun hingga persoalan ekonomi keluarga.
Juniver mengusulkan pembentukan Komite Pengelolaan Aset yang independen di bawah koordinasi Menteri Keuangan.
Menurutnya, pemisahan kewenangan antara aparat penegak hukum dan pengelola aset menjadi syarat penting agar proses perampasan aset tetap transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat.
























