Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual di marketplace, yang seharusnya berlaku pada 1 Agustus 2026.
Purbaya mengatakan, penundaan pemungutan PPh bagi penjual di marketplace masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia juga menilai bahwa daya beli masyarakat dinilai belum juga membaik.
Pajak marketplace mungkin akan kita tunda, engga Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu sampai daya belinya membalik,”
ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Alasan Penundaan


Purbaya menilai, data pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tumbuh 5,29 persen pada kuartal II, belum cukup kuat untuk diterapkannya pajak.
5,29 persen belum kuat, kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Entar kalau indikasi membaik betulan akan kita terapkan lagi mungkin beberapa bulan kita tunda,”
tuturnya.
Purbaya mengatakan, beberapa data ekonomi yang menjadi acuan pemerintah untuk diterapkannya pajak adalah indeks kepercayaan konsumen hingga pembelian retail.
Bukan PDB aja kita lihat, variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail seperti apa itu kita lihat nanti jadi sebagian detail,”
terangnya.
Adapun terkait marketplace yang sudah terlanjur memungut pajak kepada penjual, Purbaya menuturkan bahwa akan ada mekanisme restitusi pajak.
Pasti ada mekanisme untuk balikin (kalau sudah dipungut),”
tuturnya.
Marketplace Pemungut


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi pedagang online. Keempat marketplace itu diantaranya Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan ini akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Artinya, DJP memberikan masa transisi selama sebulan agar marketplace bisa menyiapkan sistem pemungutan.
Keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan,”
ujar Bimo dalam konferensi pers Rabu, 1 Juli 2026.






















