Kubu eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi melayangkan dua gugatan terhadap Polri dan Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat mengenai keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung mulai dari tahap penggeledahan hingga penetapan tersangka.
“Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara,”
ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Agustus 2026.
Febri kembali menegaskan praperadilan ini bukan untuk menghindari proses hukum yang menjerat kliennya. Melainkan ingin menguji legalitas tindakan penyidik.
Mantan Jubir KPK itu mengklaim ada sembilan anomali dalam penyidikan yang menjerat kliennya. Namun, setelah diteliti lagi temuan itu lebih banyak dan dituangkan dalam permohonan praperadilan.
“Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan,”
ucap Febri.
Materi
Kuasa hukum lain, M Farizi, menerangkan pokok permohonan tidak berfokus pada materi dugaan tindak pidana korupsi, melainkan aspek formil penyidikan yang dilakukan penyidik dua lembaga penegak hukum.
“(Hal) yang kami uji adalah formil acara, bukan materi,”
kata Farizi.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum mempermasalahkan administrasi penyidikan seperti upaya paksa yang dilakukan penyidik Polri dan Kejagung. Salah satunya perihal penetapan tersangka yang melenceng dari aturan.
Sebab saat pengusutan dugaan korupsi masih ditangani penyidik gabungan Polri, Febrie sama sekali belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Bahkan tanpa proses itu, ia tiba-tiba ditetapkan tersangka.
Maka, kuasa hukum mempermasalahkan dua hal yang menjadi permohonan yakni upaya paksa sebelum perkara diterima Kejaksaan dan menguji tindakan setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan.
“Pada hari ini kami mendaftarkan dua permohonan, termohon pada dua berkas,”
ujar Farizi.
Jejer Tersangka
Dalam perkara ini ada tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah, advokat bernama Don Ritto, dan seorang pengusaha bernama Nurman Herin.
Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pada perkara PT Asabri dan dugaan pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing. Sementara Nurman Herin, ditetapkan tersangka pencucian emas 74 kilogram emas serta valuta asing.
Lantas masih ada dua perkara lain yang masih diusut Kejagung yakni pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout serta dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha Krakatau Steel.
Terhadap dua perkara itu, Kejagung belum menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Termasuk Febrie masih berstatus saksi dalam dua perkara tersebut.

























