Partai Perindo mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diturunkan menjadi 1 persen. Perindo menyuarakan opsi tanpa PT dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Usulan itu didorong agar jutaan suara sah masyarakat tak lagi hangus karena gagal dikonversi menjadi kursi di DPR.
Pada 2019 suara terbuang mencapai 13,5 juta, sedangkan pada Pemilu 2024 meningkat menjadi 17,3 juta suara,”
kata Ferry, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ferry menilai penerapan PT selama ini belum mencapai tujuan awal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.
Menurut dia, meski aturan PT diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir, jumlah partai politik yang berhasil masuk DPR justru terus bertambah.
Di sisi lain, jumlah suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen terus meningkat.
Hal itu menunjukkan masih banyak suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi,”
lanjut Ferry.
Ferry menilai kondisi itu bertentangan dengan semangat demokrasi karena mengabaikan mandat yang diberikan pemilih melalui pemilu.
Maka itu, Perindo minta DPR mengkaji ulang pengaturan PT pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116.
Menurutnya, ambang batas baru harus tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu tanpa mengorbankan representasi suara rakyat.
Usulan non-PT atau PT 1 persen menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan. Jangan sampai penerapan PT membuat banyak suara rakyat terbuang,”
ujarnya.
Ia bilang DPR dan seluruh partai politik harus memegang teguh putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Ferry mengingatkan pengabaian terhadap putusan MK bisa mencederai prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi.
Selain mengusulkan perubahan PT, Perindo juga mendorong revisi UU Pemilu segera diselesaikan pada 2026.
Menurut Ferry, kepastian regulasi dibutuhkan mengingat tahapan Pemilu sudah akan dimulai pada awal 2027. Sementara, proses rekrutmen penyelenggara dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Perindo juga mengusulkan sejumlah perubahan lain seperti penerapan sistem pemilu campuran atau mixed member proportional, penguatan sistem e-rekap. Selain itu, penyederhanaan verifikasi partai politik yang telah dua kali mengikuti pemilu.
Di sisi lain, Ferry berharap partai-partai nonparlemen dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Namun, hingga kini Perindo mengaku belum menerima undangan resmi dari Komisi II DPR RI.
Belum ada. Lebih baik kita dari GKSR bersama-sama bertemu menyampaikan hasil diskusi dan pandangan partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR,”
ujarnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana menggelar safari politik ke partai nonparlemen untuk menyerap aspirasi dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sejumlah isu yang akan dibahas antara lain parliamentary threshold, presidential threshold, penataan daerah pemilihan, hingga penyempurnaan sistem kepemiluan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan langkah itu dilakukan agar penyusunan RUU Pemilu tak hanya melibatkan partai politik di parlemen. Namun, juga partai nonparlemen yang pernah menjadi peserta pemilu.
























