Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak akan mengatur teknis penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dokumen tersebut hanya memuat arah dan prinsip dasar penyelenggaraan negara, termasuk dalam aspek demokrasi.
Itu PPHN hanya menyangkut pokok-pokok tentang demokrasi,”
kata Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Muzani menyampaikan PPHN hanya akan memuat pokok-pokok mengenai demokrasi tapi tak sampai mengatur mekanisme pelaksanaannya.
Ia bilang PPHN disusun sebagai haluan yang bersifat filosofis bagi penyelenggaraan negara. Bukan sebagai pedoman teknis bagi pemerintah maupun penyelenggara pemilu.
Tidak membahas teknis tentang harus bagaimana, nggak ada. Karena itu bukan guidance teknis. Tapi guidance filosofi,”
jelas Muzani.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan, fungsi PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Jika RPJPN jadi acuan pembangunan secara lebih operasional, PPHN hanya berfungsi sebagai arah besar dalam mencapai tujuan bernegara.
Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN,”
jelasnya.
Saat diminta menjelaskan lebih rinci mengenai filosofi yang akan dimuat dalam PPHN, Muzani enggan menguraikan substansinya.
Ia menyebut penjelasan detail akan disampaikan oleh Badan Pengkajian MPR yang menyusun konsep tersebut.
Nanti biar Badan Pengkajian yang menjelaskan tentang filosofi apa yang dibahas di dalam PPHN, karena cukup detail,”
katanya.
MPR saat ini masih membahas bentuk produk hukum yang akan digunakan untuk menetapkan PPHN agar punya kekuatan mengikat bagi seluruh lembaga negara.
Selain melibatkan fraksi-fraksi dan kelompok DPD, pembahasannya juga akan mengundang masukan dari berbagai elemen masyarakat.
























