Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 6 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Galak, Tersangka Kabur hingga Meninggal Harta Tetap Bisa Dirampas
Politik

PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Galak, Tersangka Kabur hingga Meninggal Harta Tetap Bisa Dirampas

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Agustus 6, 2026 6:02 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset
Ilustrasi pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: AI).
SHARE

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengatur secara tegas mekanisme perampasan aset. Mekanisme itu baik melalui Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture.

Menurutnya, kedua skema itu memiliki fungsi berbeda sehingga tidak bisa diterapkan tanpa prasyarat yang jelas.

Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,”

kata Gus Falah, sapaan akrabnya, Kamis, 6 Agustus 2026.

Gus Falah mengatakan negara tak boleh selalu menunggu putusan pidana untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Dalam kondisi tertentu, aset tetap harus bisa disita meski proses pidana tak bisa dilanjutkan.

Baca juga:
Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan dua alasan utama yang mendorongnya…
Waduh! Gelar ‘Raja Timur’ Jokowi Sudah Diseting oleh PSI Sebelum… Politisi PDI Perjuangan Mohammad Guntur Romli mengatakan narasi pemberian gelar “Raja Timur”…
Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka Jaksa Agung ST Burhanuddin menonaktifkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…
  • Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan
  • Waduh! Gelar ‘Raja Timur’ Jokowi Sudah Diseting oleh PSI Sebelum Safari Politik…
  • Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Dinonaktifkan Sebagai Jaksa Usai Jadi Tersangka

Ia mencontohkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture bisa diterapkan ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia. Sementara, keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian.

Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas,”

ujarnya.

Tak hanya itu, legislator Fraksi PDIP itu juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur klausul khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

Demokrat Beberkan Tantangan RUU Perampasan Aset: Jangan Merampas Kalau Ujungnya jadi Ampas!

Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas mengenai subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dikenai perampasan. Selain itu, ada batasan mana yang tetap harus melalui proses peradilan.

Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,”

tutur legislator asal Jawa Timur itu.
Baca juga:
DPR Kaji Komite Perampasan Aset Independen, Pengelolaan Tak Lagi di… Komisi III DPR RI membuka peluang menggeser kewenangan pengelolaan aset hasil perampasan…
PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa… Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus melontarkan kritik keras terhadap pemberian…
Eks Jampidsus Febrie 'Diganjar' Dua Kali Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum… Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku heran kliennya…
  • DPR Kaji Komite Perampasan Aset Independen, Pengelolaan Tak Lagi di Tangan APH
  • PDIP Sindir Jokowi: Habis Jadi Raja, Besok Kaisar, Syahwat Kuasa Melampaui Nalar
  • Eks Jampidsus Febrie 'Diganjar' Dua Kali Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Ajukan Dua…

Gus Falah menilai, tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum masih bergantung pada berbagai aturan yang tersebar di sejumlah regulasi. Hal itu mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Perpajakan hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.

Karena itu, ia menilai kehadiran RUU Perampasan Aset penting untuk jadi satu payung hukum yang komprehensif bagi penegak hukum.

Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi Undang-Undang,”

ujarnya.

Tag:PDIPpidanaruu perampasan asetTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Dipecat karena Tilap Uang, Eks Bos Sekolah Swasta di Jaksel Tinggalkan ‘Gudang’ Bedil
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruangan eks ketua yayasan sekolah.
1
Dari Court ke Street, Sepatu Basket Berubah Jadi Statement Fashion
By Syifa Fauziah
Sepatu Basket
2
Babak Baru Polemik Tudingan Wartawan ‘Gerombolan Sirkus’, Deddy Sitorus Siapkan Langkah Hukum
By Rika Pangesti
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus.
3
Ada AK-47 Hingga Narkoba: ‘Gudang Rahasia’ Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel Terbongkar
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi ruang sekolah berisi senpi dan narkotika.
4
Heboh Warga Israel Diduga Tinggal dan Punya Bisnis di Bali, Kemlu RI: Kami Cek Dulu
By Natania Longdong
Ilustrasi warga asing liburan di Bali.
5

BERITA LAINNYA

Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara
Politik

Kontrol terhadap Pemerintah Hilang: Oposisi Mandul, LSM hingga Pengamat Ditekan

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan dua alasan utama yang mendorongnya…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara
Politik

Denny Indrayana Bongkar Alasan Surati Prabowo, Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkap alasan menulis surat terbuka kepada…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Politik

Kebijakan Purbaya Dinilai Ancam Ekonomi Nasional dan Reputasi Indonesia di Mata Dunia

Ekonom Prof. Ferry Latuhihin melontarkan kritik terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto Bersama Jokowi.
Politik

Manuver Politik Jokowi Dinilai jadi Ancaman, Isu Dua Pusat Kekuasaan Bayangi Prabowo

Analis Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mercu Buana, Dr. Syaifuddin menilai…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up