Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengatur secara tegas mekanisme perampasan aset. Mekanisme itu baik melalui Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture.
Menurutnya, kedua skema itu memiliki fungsi berbeda sehingga tidak bisa diterapkan tanpa prasyarat yang jelas.
Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,”
kata Gus Falah, sapaan akrabnya, Kamis, 6 Agustus 2026.
Gus Falah mengatakan negara tak boleh selalu menunggu putusan pidana untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Dalam kondisi tertentu, aset tetap harus bisa disita meski proses pidana tak bisa dilanjutkan.
Ia mencontohkan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture bisa diterapkan ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia. Sementara, keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian.
Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas,”
ujarnya.
Tak hanya itu, legislator Fraksi PDIP itu juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur klausul khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Menurutnya, perlu ada batasan yang jelas mengenai subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dikenai perampasan. Selain itu, ada batasan mana yang tetap harus melalui proses peradilan.
Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,”
tutur legislator asal Jawa Timur itu.
Gus Falah menilai, tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum masih bergantung pada berbagai aturan yang tersebar di sejumlah regulasi. Hal itu mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Perpajakan hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022.
Karena itu, ia menilai kehadiran RUU Perampasan Aset penting untuk jadi satu payung hukum yang komprehensif bagi penegak hukum.
Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi Undang-Undang,”
ujarnya.
























