Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti konten YouTuber Bigmo yang diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape. Konten Bigmo itu memantik keprihatinan.
Kami menghormati dan mendukung proses yang sedang dilakukan aparat penegak hukum serta kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya,”
kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Aji Muhawarman kepada Owrite, Jumat, 7 Agustus 2026.
Aji menyampaikan anak harus mendapatkan perlindungan dari paparan dan promosi produk tembakau. Hal itu baik rokok konvensional maupun rokok elektronik.
Ketentuan mengenai perlindungan itu diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu mengamanatkan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan vape untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak dan remaja.
Aturan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kemenkes menyebut Pasal 435 sampai dengan Pasal 449 dalam regulasi tersebut mengatur pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, penjualan, serta perlindungan anak dari paparan produk tersebut.
Dengan adanya ketentuan itu, kami menegaskan promosi rokok elektronik tidak bisa dilepaskan dari aspek perlindungan anak, terlebih ketika konten tersebut beredar luas melalui platform digital,”
lanjut Aji.
Ia juga kembali mengingatkan bahwa vape bukan merupakan produk aman karena mengandung nikotin yang bersifat adiktif.
“Serta berbagai zat kimia yang dapat meningkatkan risiko ketergantungan dan penyakit kronis, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan penyakit paru,” jelas Aji.
Menurutnya, mencegah anak jadi perokok merupakan bagian penting dalam upaya menekan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia.
Karena itu, ia menekankan Kemenkes akan terus perkuat edukasi mengenai bahaya rokok dan vape kepada masyarakat, terutama anak dan remaja.
Aji mengajak agar orang tua, pendidik, kreator konten, pelaku usaha, platform digital, dan seluruh masyarakat bisa bersama menciptakan ruang digital yang aman.
Anak tidak seharusnya menjadi sasaran maupun bagian dari promosi produk yang membahayakan kesehatan,”
tutur Aji.























