Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq meminta pemerintah tak menganggap remeh kasus viral YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape.
Menurutnya, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak anak yang harus ditangani secara serius.
Pelibatan anak dalam promosi produk vape tidak dapat diposisikan semata sebagai pelanggaran etika konten digital, tetapi juga harus dipahami sebagai bentuk eksploitasi anak dalam aktivitas komersial yang mencederai hak-hak anak,”
kata Maman dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Politikus PKB itu menilai negara tidak boleh memandang kasus tersebut sebagai pelanggaran biasa.
Sebab, anak dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan ekonomi dari produk yang berpotensi membahayakan kesehatan dan tumbuh kembang mereka.
Ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan anak karena melibatkan anak untuk menghasilkan nilai ekonomi bagi pihak lain. Sementara, produk yang dipromosikan justru berpotensi membahayakan kesehatan dan perkembangan mereka,”
ujarnya.
Menurut Maman, kasus Bigmo jadi bukti bahwa bentuk eksploitasi anak kini berkembang mengikuti pesatnya ekonomi digital.
Eksploitasi tak lagi hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik, perdagangan orang, atau eksploitasi seksual. Namun, juga melalui media sosial dan aktivitas komersial yang memanfaatkan citra anak.
Karena itu, ia mendorong pemerintah segera menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perlindungan hak anak ke seluruh ekosistem digital, mulai dari platform, kreator konten, agensi, pengiklan hingga pelaku usaha.
Kami mendorong pemerintah menyusun Kerangka Nasional Pencegahan Eksploitasi Anak dalam Ekonomi Digital yang mengintegrasikan perspektif hak-hak anak ke dalam seluruh ekosistem digital,”
katanya.
Selain itu, Maman meminta pemerintah mengevaluasi regulasi perlindungan anak agar mampu mengikuti perkembangan model bisnis digital yang terus berubah.
Regulasi perlindungan anak tidak boleh selalu berada satu langkah di belakang inovasi teknologi,”
ujarnya.
Ia menyampaikan tak ada kepentingan ekonomi maupun strategi pemasaran yang dapat dijadikan alasan untuk melibatkan anak dalam promosi produk yang berpotensi membahayakan mereka.
Hak anak bukan komoditas yang dapat diperdagangkan demi meningkatkan nilai komersial suatu produk,”
tutur Maman.


























