Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya praktik pembayaran jasa untuk memproduksi dan menyebarkan konten bersifat provokatif hingga hoaks di media sosial dalam kurun Juni-Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, terdapat 37 akun yang terindikasi mereproduksi konten provokatif dan hoaks.
Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan,”
ujar Iman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Picu Keresahan Masyarakat


Menurutnya, konten-konten tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dengan memperkeruh situasi yang terjadi belakangan. Kemudian mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam aksinya, para pelaku memalsukan dokumen elektronik agar terkesan asli sebelum konten disebarluaskan melalui media sosial.
Membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah menyerupai dokumen elektronik lain,”
bebernya.
Agar kontennya menjadi viral di media sosial, pelaku juga me-repost informasi yang belum valid diduga untuk memicu konflik dan penyebaran hoaks di media sosial.
Hoaks Dilakukan 28 Orang
Penyebaran konten hoax itu dilakoni oleh 28 orang yang masih didalami. Sejauh ini, baru sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.
Sementara 19 orang lainnya baru diberi peringatan serta edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, peringatan, dan edukasi,”
imbuh Iman.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024).




















