Tersangka dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih saja mendapat pengawalan ketat oleh aparat TNI usai diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Pantauan Owrite.id, Febrie keluar memakai rompi tahanan dari Gedung Utama Kejagung pukul 20.30 WIB. Dengan kedua tangan terborgol besi, Febrie masih saja mendapat pengawalan ketat oleh aparat TNI bersenjata.
Dia langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan hijau milik Kejagung untuk dikembalikan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kurang lebih pemeriksaan terhadapnya berlangsung kurang lebih tujuh jam semenjak tiba di Kejagung. Meski begitu, Febrie memilih bungkam ketika ditanya awak media.
Febrie Diperiksa Sebagai Saksi


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengatakan Febrie tidak hanya diperiksa sebagai tersangka, melainkan juga sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,”
ujar Anang di kompleks Kejagung, Jumat, 7 Agustus 2026 malam.
Bukan cuman Febrie, penyidik turut memeriksa tersangka lain Nurman Herin (NH). Mereka diperiksa secara terpisah dalam pemeriksaan kali ini.
Selain itu, ada lima orang saksi lain yang semestinya dijadwalkan diperiksa hari ini. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan, sementara tiga lainnya akan dipanggil ulang.
Yang jelas hari ini diperiksa terkait kasus TPPU dan perkara tindak pidana asalnya perkara korupsi,”
kata Anang.
Fokus Pemeriksaan Barang Bukti


Kapuspenkum Kejagung bilang, penyidik berfokus pada pemeriksaan barang bukti yang telah disita hasil penggeledahan di beberapa lokasi.
Adapun barang bukti yang disita meliputi 74 kilogram emas, valuta asing terdiri dari US$6,37 juta dan 16,06 juta Dolar Singapura, dokumen, serta barang bukti elektronik.
Pendalaman terkait barang bukti yang sudah kita dapat, baik dari penyidik Polri maupun hasil penggeledahan Tim 9,”
ungkap Anang.





















