Tersangka dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait upaya paksa penyitaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pejabat Humas PN Jakpus Andi Saputra mengatakan gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst
Pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung,”
ucap Andi dalam keterangannya, Jumat, 7 Agustus 2026.
Persidangan Pekan Depan
Andi mengatakan pihak pengadilan telah mengutus hakim tunggal M Firman Akbar yang akan memimpin persidangan pekan depan.
Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026,”
ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Lodewyk.
Ya silahkan, ajukan saja,”
ucap Anang kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.


Dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024-2025. Total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Ada Jendaral TNI-Polri Aktif Terseret


Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.




















