Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih tetap berjalan. Terkini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi.
MBG sudah banyak saksi yang diperiksa, lebih dari 80 orang lebih,”
ujar Kapuspenkum Anang Supriatna di kompleks Kejagung, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anang bilang, proses pendalaman dugaan korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu masih dilakukan untuk membuat terang perkara sebelum kasus itu bergulir di meja sidang.
Belum lama ini, penyidik juga telah memeriksa petinggi BGN yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Terakhir diperiksa tersangka Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN),”
katanya.
Prajurit TNI Terlibat


Dalam perkembangan kasus itu, salah satu prajurit TNI Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) diduga ikut terseret. Dia merupakan perwira TNI aktif menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anang mengatakan proses dugaan keterlibatan Budi Utomo telah diserahkan ke Pidana Militer (Pidmil) Kejagung. Namun hingga kini Budi masih menyandang status sebagai saksi.
Masih saksi setahu saya ya statusnya. Sudah diserahkan itu, sudah kewenangannya,”
ucapnya.
Dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024-2025. Total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dua Modus Korupsi
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.




















