Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka opsi memberikan perlindungan darurat terhadap keluarga Sutrimo. Dia merupakan Karumga dari tersangka dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditemukan tewas misterius.
Iya, kami akan lakukan pro aktif alias jemput bola untuk jangkau keluarga,”
ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026.
Susi menyebut LPSK telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya semenjak kasus kematian misterius Sutrimo diselidiki.
Dijelaskannya perlindungan darurat diberikan jika terdapat situasi yang mengancam keselamatan jiwa hingga kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan secepatnya.
Saksi atau korban atau ahli atau pelapor dapat diberikan perlindungan darurat karena ada situasi yang mengancam jiwa saksi, korban, informan, pelapor, ahli dan/atau JC,”
katanya.
Perlindungan Darurat


(Foto: Humas LPSK)
Adapun perlindungan darurat baru bisa diberikan jika korban membutuhkan penanganan medis atau psikologis sesegera mungkin maupun butuh pendampingan dalam penanganan perkara pidana.
Nanti kalau ditemukan oleh tim LPSK ada kebutuhan seperti saya sampaikan di atas, maka bisa saja kita berikan perlindungan darurat bagi keluarga Sutrimo,”
jelasnya.
Kendati demikian, LPSK mengaku belum menerima permohonan pengajuan perlindungan dari keluarga Sutrimo. Dirinya juga belum dapat memastikan apakah korban memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan.
Saya belum bisa komentar lebih jauh karena belum ada permohonan perlindungan kepada LPSK dan belum ada dokumen yang bisa kami telaah lebih jauh… Jika ada pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK, maka kami akan segera lakukan penelaahan terkait permohonan tersebut,”
ujar Susi.
Teka Teki Tewasnya Sutrimo


Kasus kematian Sutrimo menjadi perhatian banyak pihak di tengah penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sutrimo pertama kali ditemukan tergeletak di halaman klinik kecantikan yang telah tidak beroperasi, Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026. Warga sekitar mengira ia pingsan.
Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Setiba di sana, pihak rumah sakit menyatakan nyawa Sutrimo tak tertolong.
Dalam penyidikannya, polisi telah memeriksa beberapa saksi guna memperjelas rangkaian kejadian dan mengumpulkan fakta-fakta selama proses penelusuran. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan saksi lain bakal dilakukan.



























