Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam di Batam yang diduga jadi sarang peredaran narkotika, Senin dini hari, 10 Agustus 2026.
“(Polisi) mengungkap kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berkokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,”
kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Pendalaman
Ada 32 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut. Selain sebagai saksi, beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tim Gabungan mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi, beserta sejumlah barang bukti narkoba,”
ujar Eko.
Eko belum mengungkap peran maupun identitas dari pihak yang terlibat dalam kasus tersebut karena masih dalam pendalaman.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan,”
tutup dia.




























