Aktivis Hak Asasi Manusia Asfinawati mengatakan, penangkapan dua warga Jawa Barat AYP dan AF terkait unggahan video pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai isu nuklir Iran perlu dievaluasi.
Dikatakannya, terdapat ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan kepada kedua warga tersebut dengan alasan penangkapan yang disampaikan polisi.
Saya baca pasal yang disangkakan 35 dan 29 UU ITE. Pasal 35 UU ITE itu harus memenuhi agar terlihat otentik, artinya semacam menipu kalau di ranah non-digital, sedangkan 29 UU ITE ancaman,”
kata Asfinawati saat dihubungi Owrite, Senin, 10 Agustus 2026.
Asfinawati menyoroti alasan polisi yang menyebut konten tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Tetapi, alasan tersebut tidak selaras dengan unsur pasal yang disangkakan kepada kedua warga tersebut.
Padahal pernyataan polisi mereka ditangkap karena berpotensi menciptakan kegaduhan. Artinya nggak selaras antara pasal yang disangkakan dengan alasan penangkapan,”
jelasnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan konsep “kegaduhan” sebagai dasar penindakan terhadap konten di ruang digital.
Menurutnya, konteks kegaduhan harus dibedakan dengan ekspresi atau kritik yang disampaikan melalui media sosial.
Selain itu gaduh itu harus fisik dan bukan digital, dan konten itu kan sifatnya kritik,”
ucapnya.
Asfinawati kemudian menyinggung pasal-pasal dalam KUHP yang turut disebut dalam perkara tersebut. Buat dia, ketentuan tersebut harus dibaca secara hati-hati karena berkaitan dengan tindakan yang ditujukan untuk melawan penguasa umum.
Kalau yang pasal-pasal KUHP yang dituduhkan itu ragam tindakan yang intinya untuk melawan penguasa umum,”
ungkapnya.
Ia menegaskan, kritik termasuk pernyataan bernada sarkastik, tidak bisa begitu saja disamakan dengan tindakan yang memiliki niat jahat untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa. Niat dan konteks sebuah pernyataan harus dibuktikan secara jelas.
Harus dibedakan pernyataan sarkas dengan yang memiliki niat jahat untuk melawan penguasa umum,”
tegasnya.
Karena itu, Asfinawati meminta penangkapan kedua warga tersebut dievaluasi secara menyeluruh. Ia menilai penggunaan hukum pidana terhadap ekspresi warga berpotensi menjadi persoalan serius bagi perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Penangkapan ini harus dievaluasi, ini bagian dari pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi,”
tutupnya.






















