Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Dahliana Hasan, menyoroti praktik pengelolaan tambang yang dinilai belum memberikan hak dan manfaat yang semestinya bagi masyarakat di daerah tambang.
Menurut Dahliana, pengelolaan tambang di sejumlah daerah dinilai masih menyisakan persoalan serius, mulai dari korupsi hingga kerusakan lingkungan.
Saya pernah ke Kalimantan, saya pernah juga ke Sulawesi, kemudian ada juga yang di Bangka dan ternyata tambang-tambang yang ada di sana tidak dikelola dengan baik. Banyak korupsi yang dilakukan,”
kata Dahliana dalam Diskusi Plenary Konferensi Demokrasi, Negara Hukum dan Aksi Iklim melalui YouTube, Senin, 10 Agustus 2026.
Lingkungan serta Masyarakat
Menurut Dahliana, persoalan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola dan penegakan hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah penghasil tambang.
Ia menyoroti kondisi daerah yang dinilai belum mendapatkan hak sesuai dengan yang semestinya, sementara kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan masih ditinggalkan.
Bagaimana kemudian kita bisa menyuarakan pengelolaan tambang yang ternyata merusak lingkungan. Korupsi terjadi di mana-mana, sedangkan daerah di situ tidak mendapatkan hak sesuai dengan yang diinginkan,”
ujarnya.
Dahliana juga menyoroti keberadaan lubang-lubang bekas aktivitas pertambangan yang tidak direstorasi. Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan masih lemahnya tanggung jawab dalam pengelolaan pertambangan, terutama oleh penambang skala besar.
Banyak lubang-lubang pertambangan yang tidak kemudian direstorasi oleh para penambang tersebut, penambang besar maksud saya di sini,”
ungkapnya.
Dahliana menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari kalangan perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum.
Menurut dia, kolaborasi antarfakultas hukum dapat dilakukan untuk menyuarakan keadilan iklim dan keadilan lingkungan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam.
Ia menegaskan pengelolaan lingkungan membutuhkan fondasi demokrasi, moral, dan integritas. Upaya tersebut, kata dia, penting agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada kepentingan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang.
Bagaimana kemudian fondasi itu diperkuat, fondasi demokrasi, fondasi moral, fondasi integritas dalam pengelolaan lingkungan,”
tambah Dahliana.





















