Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023.
Sementara itu, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang juga tersangka dalam kasus ini minta penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi sedang sakit.
Keempat tersangka yang ditahan yaitu Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Mereka bersama Yuddy Renaldi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2025.
Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 sampai 29 Agustus di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Senin, 10 Agustus 2026.
Taufik menjelaskan bahwa kelima tersangka diduga terlibat korupsi mengenai promosi dan iklan Bank BJB senilai Rp801 miliar periode 2021–2023.
Sebanyak Rp410 miliar di antaranya dialokasikan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui jasa agensi.
Memecah Paket Pekerjaan
Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan itu telah di-setting dengan memecah paket pekerjaan agar pengadaan iklan bisa dilakukan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).
(Tersangka) memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi menjadi dua kategori, yaitu di bawah Rp200 juta dan Rp200 sampai dengan Rp1 miliar. Hal ini untuk menghindari proses lelang,”
ujar Taufik.
KPK kemudian menemukan dugaan pelanggaran dalam pengadaan iklannya. Taufik menyebutkan bahwa pelanggaran terjadi pada syarat evaluasi teknis yang dibuat setelah penawaran masuk untuk memenangkan penyedia tertentu.
Kemudian, adanya tiga rekomendasi calon penyedia jasa dari Divisi Corporate Secretary meminta panitia pengadaan tidak melakukan verifikasi dokumen, sehingga terjadi kerugian negara dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran kepada media untuk penempatan iklan.
Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,”
ujar Taufik.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.























