Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bukan Hanya Dibidik KPK: Polri Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai ‘Dedi Congor’ Tersangka Gratifikasi
Hukum

Bukan Hanya Dibidik KPK: Polri Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai ‘Dedi Congor’ Tersangka Gratifikasi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 11, 2026 11:48 am
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) menjelaskan soal perkara korupsi.
Kabag Ops Kortastipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (tengah) menjelaskan soal perkara korupsi. (portal.divhumas.polri.go.id)
SHARE

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengakui pernah menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Daftar isi Konten
  • Telusur Congor
  • Perkara

“(Sebagai tersangka) penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi,”

ucap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi ketika dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2026.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka sejak tahun 2023. Namun, Yusuf tidak menjelaskan lebih lanjut proses kasus yang masih berjalan hingga kini.

“Tempus 2008-2016, dimulai penyidikan 2017, ditetapkan jadi tersangka 2023. Pasti ada (barang bukti disita), tapi tidak bisa ditulis (dipublikasikan) karena masuk materi penyidikan,”

tutur dia.
Baca juga:
Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara… Jaksa KPK mendakwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kerugian keuangan…
Gema Selawat Asyghil Sambut Gus Yaqut di Ruang Sidang Kasus… Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mendadak berubah jadi panggung selawat…
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan…
  • Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara Rugi Rp622,09…
  • Gema Selawat Asyghil Sambut Gus Yaqut di Ruang Sidang Kasus Korupsi Kuota…
  • KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp…

Telusur Congor

Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan Dedi juga pernah beperkara di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum (APH) lain.

“Dulu ada penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK, yang sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan,”

ucap Taufik di Gedung KPK, Selasa, 11 Agustus 2026.

KPK tidak bisa melakukan penyidikan secara bersamaan objek perkara jika Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah lebih dulu diterbitkan oleh penegak hukum lain.

“Ketentuan kami, dualisme penyidikan kami tidak bisa lakukan. Ketika sudah ada Sprindik yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,”

kata Taufik.

Taufik memastikan penyidikan dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai yang ditangani komisi antirasuah masih terus berlanjut. Perkara tersebut memiliki objek yang berbeda dengan perkara yang ditangani polisi.

“Kami belum menetapkan tersangka, tetapi kami pasti akan tetapkan tersangka karena ini sudah (ada) surat perintah penyidikan,”

ucap dia.

Perkara

Dedi diduga menerima aliran uang Rp30 miliar dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, perihal pengurusan jalur impor barang periode 2008 hingga 2016.

Ulah dia berkaitan dengan penanganan fasilitas importasi barang dan kepabeanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga:
Perdana Pakai Baju Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan… Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah perdana tampil…
Tim 9 Kejagung 'Gedor' Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana periksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka…
PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Galak, Tersangka Kabur hingga Meninggal… Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU)…
  • Perdana Pakai Baju Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol…
  • Tim 9 Kejagung 'Gedor' Rutan KPK: Febrie Adriansyah Perdana Diperiksa sebagai Tersangka…
  • PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Galak, Tersangka Kabur hingga Meninggal Harta Tetap…
Tag:Bea CukaiDedi CongorGratifikasiKortastipidkorKPKsuapTersangka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral! Challenge Hafal Ayat Alquran Ditukar Miras di Booth Festival Musik, Ustaz Hilmi: Kelewatan
By Syifa Fauziah
Booth di acara festival musik yang menawarkan miras dengan syarat hafalan ayat surat Alquran.
1
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bukan Pekerja Formal! Begini Nasib Bonus hingga THR Driver
By Rika Pangesti
Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
2
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
3
25 Ucapan Ulang Tahun Islami Penuh Doa dan Makna, Cocok untuk Sahabat hingga Orang Tersayang
By Syifa Fauziah
Ilustrasi Ulang Tahun
4
Rantai Sengketa Lama Belum Putus: Persib Kembali Terjerat FIFA Registration Ban
By Hadi Febriansyah
Pesepak bola Persib Bandung Uilliam Barros Pereira (kedua kiri) bersama rekan setim berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Persija Jakarta pada semifinal Piala Presiden 2026 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Selasa (4/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hukum

Gurita Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Kantongi Rp4,8 Miliar, Ini Daftar Pihak yang ‘Kecipratan’ Cuan

Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri hingga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
14 menit lalu
Hukum

Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan ‘Pelicin’ 1 Juta Dolar AS Demi Intervensi Pansus Haji

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
23 menit lalu
Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, memberikan keterangan terkait persidangan kliennya, 11 Agustus 2026.
Hukum

Kubu Yaqut Bongkar ‘Pesan’ Parlemen: DPR Minta Atur Jatah Kuota Haji Khusus, Subsidi Tak Cukup

Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuding DPR pernah meminta seluruh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Hukum

Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara Rugi Rp622,09 Miliar

Jaksa KPK mendakwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kerugian keuangan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up