Jaksa KPK mendakwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar dalam perkara korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024
“(Hal) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,”
kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kerugian tersebut sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengenai Laporan Hasil Investigasi dalam penyelenggaraan haji periode tersebut.
Tak hanya Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (staf Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri), juga mendapatkan dakwaan.
Melenceng
Jaksa menyatakan Yaqut mengisi kuota haji khusus tambahan periode 2023-2024 dengan cara melanggar ketentuan.
“Pengisian kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),”
ucap jaksa.
Jemaah yang mendapatkan jatah kuota tambahan mendapat layanan tanpa masa tunggu atau masa tunggu tertentu. Pengisian kuota tersebut, lanjut jaksa, disertasi penerimaan fee percepatan dari para jemaah yang mendaftar sebagai calon haji khusus tambahan.
Sementara peran Yaqut ialah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen dari kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Jaksa menganggap pengalihan 50 persen itu bertentangan dengan kajian teknis yang menjadi dasar penetapan kuota. Merujuk pengalihan kuota haji tambahan itu, jaksa menyebut Yaqut memperkaya diri hingga USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar—dihitung menggunakan kurs Rp17.800 per dolar AS—dan ada 313 PIHK yang diduga turut menerima manfaat.






















