Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 11 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah Kecele
Hukum

Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah Kecele

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 11, 2026 2:59 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (kiri) didampingi istri Eny Retno bersiap untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.)
SHARE

Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji tambahan secara tanggal mundur backdated. Akibatnya para calon jemaah haji tidak dapat melunasi biaya dan keberangkatan diundur.

Hal itu terungkap dalam dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Agustus 2026. Jaksa menilai tidak ada kajian teknis terlebih dahulu sebelum Yaqut meneken KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Bahkan KMA itu tidak disebarluaskan kepada masyarakat dan hanya bersifat terbatas. Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Bahwa dengan tujuan untuk mengakomodasi keinginan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pada hari yang sama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, tanpa didahului dengan kajian teknis, menandatangani KMA tersebut,”

ujar jaksa.
Baca juga:
Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta 'Satu Pintu' Pengisian Kuota… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong Direktur Utama PT Makassar Toraja…
Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan 'Pelicin' 1 Juta Dolar AS… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas…
Gurita Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Kantongi Rp4,8 Miliar, Ini… Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memperkaya diri hingga…
  • Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta 'Satu Pintu' Pengisian Kuota Haji Tambahan
  • Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan 'Pelicin' 1 Juta Dolar AS Demi Intervensi…
  • Gurita Korupsi Kuota Haji: Yaqut Didakwa Kantongi Rp4,8 Miliar, Ini Daftar Pihak…

Ambil Jalan Sendiri

Keputusan itu juga tidak sesuai dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama yang digelar 27 November 2023. Yaqut justru membagi 20.000 kota jemaah haji menjadi 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus sebagaimana KMA yang ia tandatangani.

Jaksa menilai KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tertanggal 21 Desember 2023, baru betul-betul ditandatangani Yaqut pada 9 Januari 2024.

“Pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan tersebut dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup,”

kata jaksa.
Baca juga:
Kubu Yaqut Bongkar 'Pesan' Parlemen: DPR Minta Atur Jatah Kuota… Kubu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuding DPR pernah meminta seluruh…
Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara… Jaksa KPK mendakwa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kerugian keuangan…
Gema Selawat Asyghil Sambut Gus Yaqut di Ruang Sidang Kasus… Ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mendadak berubah jadi panggung selawat…
  • Kubu Yaqut Bongkar 'Pesan' Parlemen: DPR Minta Atur Jatah Kuota Haji Khusus,…
  • Sidang Kuota Haji Tambahan: Eks Menag Yaqut Didakwa Bikin Negara Rugi Rp622,09…
  • Gema Selawat Asyghil Sambut Gus Yaqut di Ruang Sidang Kasus Korupsi Kuota…
Tag:DakwaanKMAKuota HajiSidangYaqut Cholil Qoumas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral! Challenge Hafal Ayat Alquran Ditukar Miras di Booth Festival Musik, Ustaz Hilmi: Kelewatan
By Syifa Fauziah
Booth di acara festival musik yang menawarkan miras dengan syarat hafalan ayat surat Alquran.
1
Challenge Hafal Surah Alquran Hadiah Miras Bikin Geram, Siapapun yang Terlibat Harus Ditindak Tegas!
By Rika Pangesti
Anggota Komisi VIII DPR sekaligus Ketua DPP PAN Sigit Purnomo alias Pasha.
2
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bukan Pekerja Formal! Begini Nasib Bonus hingga THR Driver
By Rika Pangesti
Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
3
Titik Lemah Kabinet Prabowo Bukan Cuma Menteri, Banyak Wamen Tak Jelas Kinerjanya
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (kedua kanan), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri), Wamen KKP Didit Herdiawan (kanan) saat meninjau panen raya udang di lokasi Tambak Budidaya Udang Berbasis Kawasan (BUBK) Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (23/5/2026). (Sumber: Antara Foto/Galih Pradipta/foc)
4
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Rugikan Negara Rp 223,6 Miliar
By Rahmat Baihaqi
Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (ketiga kanan), Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (kedua kanan), dan Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama Elang Sophan Jaya Kusuma (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
5

BERITA LAINNYA

Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah pakai rompi tahanan.
Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara: Fakta Harus Dipisahkan dari Hoaks dan Asumsi

Kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
10 menit lalu
Sejumlah siswa membawa ompreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan disalurkan ke sekolah, di Sangkurio, Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (11/8/2026).
Hukum

‘Bongkar Dapur’ Program MBG: Kejagung Periksa 12 Saksi, Telusuri Aset Pelaku

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi terkait dugaan penyimpangan tata kelola program…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
18 menit lalu
Situasi rapat panja RUU Polri antara Komisi III DPR RI dengan Pemerintah
Hukum

Pakar Usul RUU Perampasan Aset Diganti, Lindungi Aset Bukan Legalkan Pencurian

Pakar publik sekaligus eks wartawan senior Bambang Harymurti, mengusulkan nomenklatur RUU Perampasan…

Rahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Tunny
19 menit lalu
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya diperiksa 7 jam. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Dugaan Sandiwara Kasus Febrie Adriansyah Dibantah, Kuasa Hukum: Ada 9 Pelanggaran

Penanganan perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sempat dicurigai publik sebagai…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
56 menit lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up