Pemerintah pusat menggelontorkan tambahan dana Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah (Pemda) yang kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Hal itu termasuk untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyambut langkah tersebut. Ia mengingatkan suntikan anggaran itu jangan sampai hanya menjadi solusi sementara untuk menutup lubang fiskal daerah.
Situasi yang terjadi di daerah ini mesti menjadi catatan tebal para pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola keuangan antara pusat dan daerah, khususnya terkait instrumen Transfer ke Daerah (TKD) pada anggaran 2027,”
kata Khozin, Selasa, 11 Agustus 2026.
Tambahan Rp18,9 triliun tersebut berasal dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain untuk belanja pegawai, sisa dana diharapkan bisa menopang layanan publik dan pembangunan daerah yang mendesak.
Namun, Khozin mengingatkan tambahan dana tersebut belum tentu cukup untuk menutup seluruh kebutuhan belanja pegawai sekaligus membiayai pembangunan daerah.
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap skema TKD. Sebab, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengurus berbagai urusan, tetapi tidak selalu dibarengi kapasitas fiskal yang memadai.
Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu (pseudo authority),” .
jelas politikus PKB itu.
Khozin menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan menambah transfer ketika daerah sudah kesulitan membayar pegawai.
Pemerintah pusat dan daerah perlu membenahi desain hubungan keuangan agar desentralisasi berjalan seimbang dengan kemampuan fiskal daerah.
Kami menyambut baik komitmen Pemerintah Pusat dalam merespons persoalan yang terjadi di daerah. Ini sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu,”
ujarnya.
Di sisi lain, Khozin mendorong Pemda memperkuat kemampuan fiskalnya sendiri. Daerah diminta tidak terus bergantung pada transfer pusat. Tapi, melainkan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi anggaran, serta mencari inovasi sumber pendapatan sesuai ketentuan.
Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan PAD. Kerja sama antardaerah, termasuk berbagi pengetahuan dan strategi, juga mesti lebih sering dilakukan,”
tuturnya.






















