Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta aparat kepolisian menelusuri pihak yang terkait dengan challenge hafalan surah Alquran dapat minuman keras atau miras.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, menegaskan aksi itu tak boleh dibiarkan karena menggunakan ayat suci Alquran dalam kegiatan yang diduga terkait dengan promosi miras.
Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia,”
kata Cholil dalam keterangannya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dia meminta polisi mengidentifikasi pihak yang berada di balik kegiatan tersebut, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Lalu, memprosesnya bila ditemukan unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan penistaan agama.
Menurut dia, pihak penyelenggara tak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan alasan kegiatan itu berada di luar koordinasi mereka.
Dia menilai siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi itu mesti ditelusuri secara jelas. Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian dia lepas tanggung jawab.
Lalu, yang kedua, kata dia, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan yang diduga melakukan penistaan itu.
Secara hukum, secara moral, itu tidak layak,” .
ujar Cholil
Dia menambahkan, bila dalam penyelidikan ditemukan indikasi penistaan agama, aparat penegak hukum diminta tak ragu untuk memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses,”
jelas Cholil.
Lebih lanjut, dia menambahkan penggunaan ayat Alquran dalam konteks semacam itu telah melukai perasaan umat Islam. Dia menyebut siapa pun yang merasa Muslim, beragama, pasti merasa sakit mendengar ayat-ayat suci ditempatkan di tempat yang tidak suci, bahkan dikotori.
Kemudian, ayat Alquran itu dijadikan bagian dari promosi miras yang dilarang dalam ajaran Islam.
Karena itu, menurut Cholil, pihak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut harus bertanggung jawab.
Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab,”
ujarnya.
Dia menegaskan, alasan bahwa kegiatan tersebut berada di luar koordinasi tak bisa jadi dasar untuk menghindari tanggung jawab.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya siapa yang secara formal jadi penyelenggara acara. Namun, siapa yang memiliki inisiatif. Begitu pun yang menjalankan kegiatan tersebut, serta pihak yang memberikan ruang sehingga aksi itu dapat berlangsung.
MUI meminta seluruh pihak terkait membuka informasi secara terang agar persoalan tersebut dapat ditelusuri secara objektif.
Cholil menilai langkah hukum penting dilakukan untuk menjaga penghormatan terhadap agama. Selain itu, mencegah terulangnya penggunaan simbol dan ayat suci untuk kepentingan promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Ini tidak boleh dibiarkan. Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum,”
ujar Cholil.
Ajang festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, tengah jadi sorotan. Sebab, muncul video di salah satu booth miras yang memantik kehebohan karena diduga menawarkan challenge hafalan surah Alquran demi hadiah miras.
Video itu dibagikan akun Threads @jarrkojarr dan telah beredar di berbagai platform media sosial. Kritik pun mencuat terhadap booth miras hingga panitia penyelenggara.


























