Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok orang menjadikan hafalan Al-Quran sebagai bagian dari tantangan untuk mendapatkan minuman keras (miras).
Kejadian tersebut terjadi saat berlangsungnya acara festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta.
Dalam video tersebut tampak seseorang membacakan Surat Ad-Dhuha dari awal hingga akhir dengan lancar.
Setelah berhasil menyelesaikan hafalannya, sejumlah petugas penjualan dan orang-orang di sekitar booth tampak bersorak meramaikan suasana.
Video tersebut memicu kecaman publik. Sorotan warganet terutama tertuju pada penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan yang berhadiah minuman keras.
Lantas, bagaimana adab Islam memandang penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bahan tantangan yang dikaitkan dengan hadiah minuman keras? Apakah praktik semacam ini termasuk bentuk su’ul adab terhadap Al-Qur’an?
Pedoman Hidup Umat Islam
Dilansir dari NU Online, Rabu, 12 Agustus 2026, dalam Islam, Al-Qur’an merupakan kitab suci yang menjadi pedoman hidup umat Islam dan memuat petunjuk bagi kehidupan dunia maupun akhirat.
Karena kedudukannya yang begitu mulia, setiap Muslim berkewajiban menghormati dan memuliakannya.
Sebaliknya, tindakan merendahkan, memperolok, atau mempermainkan ayat-ayatnya merupakan perbuatan yang dilarang keras.
Para ulama telah menegaskan kewajiban memuliakan dan menjaga kehormatan Al-Qur’an. Penghormatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mushaf secara fisik, tetapi juga mencakup ayat, bacaan, kandungan, dan segala sesuatu yang berkaitan dengannya.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) menjelaskan dalam kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an: أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى وُجُوبِ تَعْظِيمِ الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ عَلَى الْإِطْلَاقِ، وَتَنْزِيهِهِ وَصِيَانَتِهِ …اعْلَمْ أَنَّ مَنْ اسْتَخَفَّ بِالْقُرْآنِ أَوِ الْمُصْحَفِ أَوْ بِشَيْءٍ مِنْهُ أَوْ سَبَّهُمَا أَوْ جَحَدَ حَرْفًا مِنْهُ أَوْ كَذَّبَ بِشَيْءٍ مِمَّا صُرِّحَ بِهِ فِيهِ مِنْ حُكْمٍ أَوْ خَبَرٍ، أَوْ أَثْبَتَ مَا نَفَاهُ أَوْ نَفَى مَا أَثْبَتَهُ وَهُوَ عَالِمٌ بِذَلِكَ أَوْ يَشُكُّ فِي شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ كَافِرٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ Artinya, “
Artinya: “Kaum Muslimin telah bersepakat mengenai kewajiban memuliakan Al-Qur’an secara mutlak, menyucikannya dari segala bentuk penghinaan, serta menjaga dan memeliharanya. Ketahuilah bahwa siapa saja yang meremehkan Al-Qur’an, mushaf, atau sebagian darinya, mencela Al-Qur’an atau mushaf, mengingkari satu huruf darinya, atau mendustakan sesuatu yang secara tegas disebutkan di dalamnya, baik berupa hukum maupun informasi, menetapkan sesuatu yang dinafikan Al-Qur’an atau menafikan sesuatu yang ditetapkannya, sedangkan ia mengetahui hal tersebut atau meragukan salah satu dari perkara-perkara itu, maka ia dihukumi kafir berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.” (Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 164).
Keterangan tersebut menunjukkan betapa tinggi kedudukan Al-Qur’an dalam Islam. Karena itu, seorang Muslim dituntut untuk memperhatikan adab ketika membaca, membawa, maupun menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dalam berbagai kegiatan. Salah satu bentuk adab terhadap Al-Qur’an adalah memperlakukannya sesuai dengan kemuliaannya.
Sebaliknya, menggunakan ayat Al-Qur’an secara tidak pantas atau menempatkannya dalam konteks yang bertentangan dengan kehormatannya dapat tergolong sebagai perbuatan dosa dan su’ul adab terhadap kitab suci. Syekh Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil (wafat 1330 H) menjelaskan:
وَمِنْهَا الْإِسْتِهَانَةُ بِمَا عَظَّمَ اللَّهُ وَالتَّصْغِيرُ لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ، مِنْ طَاعَةٍ أَوْ مَعْصِيَةٍ أَوْ قُرْآنٍ أَوْ عِلْمٍ أَوْ جَنَّةٍ أَوْ نَارٍ فَكُلُّ ذَلِكَ مِنَ الْمَعَاصِي الْمُوبِقَاتِ الْمُهْلِكَاتِ، بَلْ بَعْضُهَا إِذَا قُصِدَ بِهِ الْإِسْتِهْزَاءُ يَجُرُّ إِلَى الْكُفْرِ
Artinya: “Di antara perbuatan terlarang adalah meremehkan sesuatu yang telah diagungkan oleh Allah serta menganggap remeh perkara yang telah Allah muliakan, baik berupa ketaatan, kemaksiatan, Al-Qur’an, ilmu, surga, maupun neraka. Semua perbuatan itu termasuk dosa besar yang membinasakan. Bahkan, sebagian di antaranya, apabila dilakukan dengan maksud memperolok atau menghina, dapat menyeret seseorang kepada kekufuran.” (Muhammad bin Salim bin Sa’id Babashil, Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, [Surabaya: Maktabah Al-Haramain], jilid II, halaman 56).
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk membaca Al-Qur’an dengan benar. Lebih dari itu, ia juga harus memperhatikan konteks ketika menggunakan atau membacakan ayat-ayatnya.
Diharamkan Dalam Islam
Al-Qur’an tidak selayaknya dijadikan bahan permainan, apalagi dikaitkan dengan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dibawanya. Persoalannya menjadi semakin serius apabila hafalan Al-Qur’an dijadikan syarat untuk memperoleh minuman keras yang secara tegas diharamkan dalam Islam.
Menempatkan bacaan ayat suci dan minuman keras dalam satu rangkaian kegiatan jelas tidak sesuai dengan penghormatan yang semestinya diberikan kepada Al-Qur’an. Para ulama juga memberikan batasan penting mengenai penggunaan ayat Al-Qur’an dalam konteks yang tidak selayaknya.
Dalam hal ini, maksud dan kesengajaan pelaku menjadi bagian penting dalam menentukan konsekuensi hukumnya.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H), misalnya, memberikan beberapa contoh penggunaan ayat Al-Qur’an pada konteks yang tidak semestinya. Ia menjelaskan:
أَوْ قَالَ لِمَنْ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ بِالْإِسْتِهْزَاءِ: وَالْتَفَّتِ السَّاقُ بِالسَّاقِ. أَوْ مَلَأَ قَدَحًا فَقَالَ: وَكَأْسًا دِهَاقًا… وَمَا ذَكَرَهُ فِي الصُّوَرِ بَعْدَهَا مِنَ الْكُفْرِ ظَاهِرٌ بِقَيْدِهِ الَّذِي ذَكَرَهُ، وَهُوَ أَنْ يَسْتَعْمِلَ الْقُرْآنَ فِي غَيْرِ مَا وُضِعَ لَهُ بِقَصْدِ الْإِسْتِخْفَافِ أَوِ الْإِسْتِهْزَاءِ، بِخِلَافِ اسْتِعْمَالِهِ فِي ذَلِكَ لَا بِهَذَا الْقَصْدِ لَكِنْ لَا تَبْعُدُ حُرْمَتُهُ
Artinya: “Atau seseorang berkata kepada orang yang sedang membaca Al-Qur’an dengan maksud memperolok: ‘Dan bertautlah betis (kiri) dengan betis (kanan).’ Atau ia memenuhi sebuah gelas lalu berkata: ‘Dan gelas-gelas yang penuh (berisi minuman).’ Adapun bentuk-bentuk yang disebutkan setelahnya, kekufurannya tampak jelas apabila disertai batasan yang telah disebutkan, yaitu menggunakan ayat Al-Qur’an bukan pada tujuan seharusnya dengan maksud meremehkan atau memperoloknya. Berbeda halnya jika ayat Al-Qur’an digunakan dalam konteks demikian tanpa maksud meremehkan atau memperolok. Meski begitu, penggunaannya semacam itu tidak jauh dari hukum haram.” (Ahmad bin Ali bin Hajar al-Haitami, Al-I’lam Biqawathi’il Islam, [Suriah: Darut Taqwa], jilid I, halaman 143).
Dari keterangan tersebut dapat dipahami bahwa unsur kesengajaan dan maksud pelaku sangat menentukan berat-ringannya konsekuensi hukum.
Menggunakan ayat Al-Qur’an dalam konteks yang tidak sepatutnya dengan tujuan meremehkan atau memperoloknya memiliki konsekuensi yang sangat berat, bahkan dapat menyeret pelakunya ke dalam kekufuran.
Namun, tidak adanya maksud meremehkan atau memperolok bukan berarti tindakan semacam itu otomatis dibenarkan.
Ibnu Hajar al-Haitami tetap mengisyaratkan kemungkinan hukumnya haram karena penggunaannya tidak sesuai dengan penghormatan yang semestinya diberikan kepada Al-Qur’an.
Dengan demikian, menjadikan hafalan Surat Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk memperoleh minuman keras merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam syariat dan termasuk bentuk su’ul adab terhadap Al-Qur’an.
Hafalan ayat suci ditempatkan sebagai sarana untuk mendapatkan sesuatu yang justru diharamkan dalam Islam. Apabila tindakan tersebut dilakukan dengan maksud meremehkan atau memperolok Al-Qur’an, konsekuensi hukumnya jauh lebih berat dan dapat menyeret pelakunya ke dalam kekufuran.
Sementara jika tidak disertai maksud merendahkan atau memperolok, tindakan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan kewajiban memuliakan dan menjaga adab terhadap Al-Qur’an.
Karena itu, kreativitas dalam membuat promosi produk maupun konten publik tetap perlu memperhatikan batas-batas kepatutan, baik secara sosial maupun agama, terlebih jika menyangkut simbol dan kitab suci. Al-Qur’an semestinya ditempatkan sebagai petunjuk, dibaca, dipahami, dan diamalkan dengan penuh penghormatan.
Bukan justru dijadikan alat promosi untuk mendapatkan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkannya.





















