Praktik jual-beli atau ganti rugi lahan garapan secara ilegal di kawasan hutan lindung terungkap di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui situs resminya, pada Rabu, 12 Agustus 2026, telah mengamankan tiga orang berinisial AR, AI, dan AW dalam operasi tangkap tangan.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas perambahan tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung.
Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan ketiga pelaku tengah menggarap lahan pada blok berbeda di kawasan hutan yang sama. Lahan yang dibuka secara ilegal tersebut dimanfaatkan sebagai perkebunan yang didominasi tanaman merica.
Berdasarkan pengamatan awal petugas, total lahan yang telah dibuka mencapai sekitar 1,5 hektare dengan jumlah tanaman sekitar 1.500 pohon merica.
Ungkap Jual-Beli Garapan
Pengembangan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku kemudian mengungkap dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya.
Transaksi tersebut dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah. Penyidik menilai praktik semacam itu berpotensi menjadi pintu masuk perambahan baru karena penguasaan lahan dapat berpindah dari satu penggarap kepada pihak lain.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah pondok kerja yang didirikan tersangka AI di atas lahan garapannya serta berbagai peralatan dan barang yang digunakan untuk mendukung aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Sulsel, ketiga orang tersebut kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan tindak pidana kehutanan berupa mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan perambahan hutan tidak selalu dimulai dengan pembukaan kawasan secara langsung.
Dalam perkara di Towuti, penguasaan lahan diduga diawali melalui praktik jual-beli garapan secara ilegal.
Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah. Ketika pola tersebut dibiarkan, perambahan akan terus bergeser dari satu orang ke orang lain dan akhirnya meluas,”
ujar Ali Bahri.
Penegakan hukum kami arahkan bukan hanya menghentikan pelakunya, tetapi juga memutus mata rantai praktik yang mendorong kerusakan kawasan hutan semakin meluas, tambahnya.
Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Atas dugaan perbuatannya, ketiganya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan berulang.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,”
kata Dwi Januanto.
Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran yang sedang berlangsung, tetapi juga memastikan kawasan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya serta memberikan efek jera agar kejahatan serupa tidak terus berulang, tegasnya.





















