Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi memperkuat kerja sama untuk meningkatkan peran koperasi dalam pengelolaan lingkungan.
Kolaborasi tersebut mencakup pengolahan sampah, pengelolaan limbah, hingga peluang keterlibatan koperasi dalam perdagangan karbon.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Kamis 13 Agustus 2026.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan kesepakatan tersebut mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan penguatan peran koperasi dalam ekonomi hijau.
Hari ini kami tadi mengadakan diskusi dan baru saja kami melaksanakan kegiatan penandatanganan kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang mencakup beberapa aspek,”
kata Ferry.
Melalui kerja sama ini, KLH akan membantu Kemenkop dalam memberikan edukasi serta pembinaan kepada koperasi mengenai pengelolaan sampah dan limbah di berbagai unit usaha.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pengelolaan limbah minyak jelantah serta berbagai jenis limbah lainnya.
Misalkan seperti pengelolaan sampah, pengelolaan limbah seperti (minyak) jelantah dan lain sebagainya yang bisa dilaksanakan baik secara sirkuler maupun dengan pengelolaan yang lebih modern,”
paparnya.
Masuk Bisnis Karbon
Peluang yang tak kalah besar adalah keterlibatan koperasi dalam ekosistem ekonomi hijau, khususnya perdagangan karbon.
Ferry menjelaskan banyak koperasi, terutama di wilayah pedesaan, memiliki kegiatan usaha yang berkaitan dengan perkebunan. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi koperasi untuk mengambil peran dalam perdagangan karbon.
Kementerian Lingkungan Hidup juga mendorong kepada kami supaya ikut terlibat di dalam proses perdagangan karbon sehingga itu bisa menjadi usaha baru bagi kegiatan koperasi di Indonesia,”
terang Ferry.
Dengan demikian, koperasi tidak hanya berperan dalam aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memperoleh sumber pendapatan baru melalui kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan.
Wadah Perdagangan Karbon
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menilai kolaborasi tersebut memiliki relevansi kuat karena cukup banyak koperasi yang bergerak di sektor perkebunan.
Menurut Jumhur, sektor tersebut dapat dikembangkan agar masyarakat lokal memperoleh manfaat langsung dari aktivitas perdagangan karbon.
Konsep high integrity carbon market atau perdagangan karbon berintegritas tinggi mengharuskan adanya pembagian manfaat (benefit sharing) yang dapat dirasakan masyarakat di tingkat lokal.
Namun, masyarakat membutuhkan badan hukum untuk dapat melakukan transaksi ekonomi tersebut secara sah. Di sinilah koperasi dinilai memiliki peran strategis.
Koperasi dapat menjadi wadah berbadan hukum bagi masyarakat untuk menjual kredit karbon sekaligus menerima manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.
Jumhur menyebut potensi ekonomi perdagangan karbon di Indonesia sangat besar. Ia berharap keberadaan koperasi dapat memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
Menurutnya, mekanisme perdagangan karbon sebenarnya sudah tersedia. Tantangannya adalah memperkuat edukasi dan kolaborasi agar masyarakat di tingkat bawah dapat ikut menikmati manfaatnya.
Instrumen itu sudah ada maka tinggal kita saling mengisi, saling mengedukasi di bawah tentunya sehingga tidak lagi proses jual beli atau perdagangan karbon ini hanya dinikmati oleh spekulan-spekulan di tingkat elit di awan-awan itu. Karena jumlahnya bisa belasan ribu triliun, bisa puluhan ribu triliun dari Sabang sampai Merauke,”
ujar Jumhur.
Kerja sama Kemenkop dan KLH tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas kontribusi koperasi dalam ekonomi hijau, sekaligus membuka sumber peluang usaha baru yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
























