Direktur The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar, mengkritik pembahasan kenaikan gaji hakim yang menurutnya terlalu berfokus pada perbandingan nominal dengan negara lain. Adinda menilai persoalan yang lebih mendasar justru menyangkut integritas hakim.
Kenaikan gaji hakim itu tidak berhenti di soal perbandingan gaji hakim kita dengan perbandingan gaji-gaji hakim di negara-negara tetangga,”
katanya kepada Owrite, Jumat, 14 Agustus 2026.
Peningkatan kesejahteraan hakim memang penting, tetapi ditegaskan Adinda tidak dapat dilepaskan dari persoalan integritas.
Menurutnya, kenaikan penghasilan seharusnya berjalan beriringan dengan upaya memperkuat integritas dan tata kelola lembaga peradilan.
Tapi bagaimana integritas, karena itu yang menjadi permasalahan, termasuk yang terjadi drama kemarin kejaksaan dengan Polri atau mungkin KPK juga di dalamnya,”
ucapnya.
Dijelaskan Adinda, pemerintah cenderung menempatkan kenaikan gaji hakim sebagai persoalan substantif yang kemudian dibandingkan dengan penghasilan hakim di negara lain.
Perhatian Pelayanan Lain
Padahal menurutnya, ada persoalan tata kelola anggaran dan kualitas pelayanan publik yang juga perlu mendapat perhatian.
Terkait dengan tata kelola anggaran, justru yang saya lihat adalah lagi-lagi menempatkan kenaikan gaji, termasuk untuk hakim, itu lebih sebagai hal yang sifatnya substansial, sebagai perbandingan dengan negara lain,”
jelasnya.
Padahal, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tidak seharusnya hanya diarahkan kepada hakim. Ia mengingatkan masih banyak profesi yang berperan penting dalam pelayanan publik tetapi membutuhkan peningkatan kesejahteraan, termasuk guru, dosen, dan tenaga honorer.
Tapi lupa bahwa ada profesi lain yang membutuhkan perhatian, seperti guru, dosen, ataupun honorer,”
tegasnya.
Adinda melanjutkan, peningkatan kesejahteraan seharusnya tidak dipisahkan dari tuntutan terhadap profesionalisme dan integritas aparat peradilan.
Sayangnya, ketika membicarakan soal kenaikan gaji, itu lepas dari permasalahan integritas para hakim. Hal tersebut tidak disinggung sama sekali,”
terangnya.
Adinda juga memperluas kritiknya pada persoalan demokrasi dan ruang publik. Menurutnya, pembahasan mengenai kesejahteraan aparat negara seharusnya berjalan bersamaan dengan perhatian terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi masyarakat.
Apalagi membicarakan, boro-boro seperti yang saya sampaikan, soal suara kritis masyarakat yang selama ini dianggap londo ireng maupun antek asing, apalagi kebebasan akademik kita, kebebasan berekspresi,”
pungkasnya.

























