Empat pedoman Kabinet Merah Putih yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, mendapat sorotan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai empat pegangan tersebut penting untuk menjadi perhatian bersama. Ia menyebut pedoman itu meliputi menjalankan perintah Undang-Undang Dasar 1945, melindungi kepentingan inti nasional yang vital, mengatasi kesulitan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya, serta berorientasi pada kepentingan rakyat, anak, dan cucu.
Empat Petunjuk
Rieke berpendapat empat pedoman memiliki akar historis dalam konsep perencanaan pembangunan Indonesia. Ia mengaitkan pedoman pertama dengan amanah UUD 1945, khususnya Pasal 33, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan konsep yang disusun dalam sejarah MPR.
Ia juga melihat pedoman untuk mengatasi kesulitan rakyat memiliki resonansi dengan Panitia Siasat Ekonomi yang digagas Mohammad Hatta pada 1947. Sementara itu, orientasi terhadap kepentingan rakyat, anak, dan cucu dinilai memiliki keterkaitan dengan model teknokrasi Dewan Perancang Negara yang disusun Sumitro Djojohadikusumo pada 1951.
Rieke mengatakan empat pedoman tetap relevan selama tidak kehilangan akar historis dalam perjalanan perencanaan pembangunan Indonesia.
“Relevan dalam empat hal asal tidak kehilangan akar historis,“
kata Rieke.
RUU Satu Data Indonesia
Rieke mendorong pemerintah dan DPR segera menuntaskan pembahasan RUU Satu Data Indonesia. Rieke menyebut draf RUU tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2024, tetapi pemerintah disebut belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Keberadaan data yang akurat juga penting dalam penyaluran bantuan pangan maupun intervensi pangan darurat agar kebijakan pemerintah dapat menyasar masyarakat yang tepat.
Pentingnya Kebijakan Berbasis Data
Rieke mengatakan kebijakan berbasis pengetahuan atau evidence based policy juga berakar dalam sejarah perencanaan pembangunan Indonesia. Data yang akurat menjadi dasar agar setiap program dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat sasaran.
Dia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan data secara sembarangan, sebab data yang keliru dapat berdampak pada penyusunan anggaran dan membuka risiko penyimpangan.
“Data fiktif terindikasi menghasilkan anggaran yang fiktif, anggaran yang fiktif akan menghasilkan korupsi,”
ucap Rieke.
Rencana pembangunan yang baik tetap tidak memberikan hasil maksimal, bila tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagus apa pun rencana pembangunan, sebagus apa pun konsep pemerintah, tanpa data yang akurat yang terjadi hanya sekadar di atas kertas,”
ujar Rieke.


























