Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 18 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas Disiplin dan Martabat Siswa
Nasional

Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas Disiplin dan Martabat Siswa

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
Last updated: Agustus 18, 2026 10:35 am
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
4 jam lalu
Share
Ilustrasi guru jadi terdakwa.
Ilustrasi guru jadi terdakwa. (Dibuat oleh AI)
SHARE

Belakangan ini viral di media sosial seorang guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, menjadi terdakwa karena mendisiplinkan siswi.

Daftar isi Konten
  • Ada Batas
  • Martabat Anak

Kasus tersebut bermula saat 200 siswa tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi. Lijan yang bertugas mengawasi barisan mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu.

Dia kemudian menegur siswi itu secara langsung di tengah barisan siswa. Lantas, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di saku siswi. Ia kemudian mengambil permen tersebut dan spontan memakannya untuk mencairkan suasana.

Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa berada di sekitar lokasi. Namun, peristiwa tersebut berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Dua hari setelah kejadian, 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi disebut mendatangi sekolah perihal “teguran” kepada si anak. Bahkan keluarga korban melaporkan Lijan kepada polisi pada 11 Agustus 2026, pengaduan tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT.

Baca juga:
Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah:… Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hadianto, menilai kasus…
Kronologi Kasus Guru Lijan Beda Versi: JPPI Minta Opini Publik… Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hadianto meminta kasus…
TK Syakira Barumun 'Naik Kelas': Pemerintah Revitalisasi Bangunan Kayu di… TK Syakira Barumun, sekolah yang dibangun atas inisiatif masyarakat di tengah perkebunan…
  • Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah: Jangan Tunggu…
  • Kronologi Kasus Guru Lijan Beda Versi: JPPI Minta Opini Publik Jangan Jadi…
  • TK Syakira Barumun 'Naik Kelas': Pemerintah Revitalisasi Bangunan Kayu di Pelosok Sawit

Ada Batas

Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ari Hadianto memberi tanggapan terkait kasus tersebut. Ia berpendapat guru memang berwenang menegakkan tata tertib dan mendisiplinkan siswa. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas dan tidak boleh dilakukan dengan tindakan fisik secara sembarangan.

“Prinsip dasar adalah kontak fisik tidak boleh dijadikan instrumen utama untuk mendisiplinkan siswa,”

kata Ari kepada Owrite.id, dikutip pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dia berpendapat ada kondisi tertentu yang memungkinkan guru melakukan kontak fisik, seperti ketika menyelamatkan anak dari bahaya, memisahkan siswa berkelahi, atau menolong dalam keadaan darurat.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan penggunaan tubuh anak sebagai bagian dari metode mendisiplinkan siswa.

“Jadi, bukan berarti setiap kontak fisik antara guru dan siswa otomatis merupakan kekerasan. Hal yang harus dipahami adalah konteks, tujuan, kebutuhan, proporsionalitas, cara kontak itu dilakukan, dan dampaknya terhadap anak,”

ujar Ari.

Martabat Anak

Selain itu guru juga harus memiliki kesadaran lebih tinggi mengenai batas tubuh, privasi, dan rasa aman siswa. Hal itu dinilai semakin penting ketika interaksi melibatkan siswi karena terdapat aspek sensitivitas gender dan privasi.

Maka, Ari melanjutkan, guru dapat mengedepankan komunikasi ketika menghadapi siswa yang melanggar aturan. Guru dapat memberikan penjelasan mengenai tata tertib, meminta siswa memperbaiki pelanggaran, atau menyerahkan penanganan kepada wali kelas, guru BK, maupun bagian kesiswaan.

“Guru tidak boleh menggunakan kontak fisik secara sembarangan sebagai alat disiplin,”

ucap Ari.

Sekolah yang aman bukan berarti sekolah tanpa disiplin. Disiplin tetap diperlukan, kata Ari, tetapi harus diterapkan dengan cara yang manusiawi, proporsional, dan menghormati martabat anak.

Baca juga:
Prabowo Pasang Target Gila: Semua Sekolah dan Pesantren Harus Selesai… Presiden Prabowo Subianto menegaskan program perbaikan sekolah menjadi salah satu prioritas pemerintah.…
Polisi Ulik Perjanjian 'Air Rifle' Yayasan, Tiga Ruang Sekolah di… Polda Metro Jaya kembali menggeledah kasus temuan ratusan senjata di sekolah swasta…
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Buka Suara Temuan Ratusan Senjata di Jaksel Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons temuan ratusan senjata di salah…
  • Prabowo Pasang Target Gila: Semua Sekolah dan Pesantren Harus Selesai Direnovasi di…
  • Polisi Ulik Perjanjian 'Air Rifle' Yayasan, Tiga Ruang Sekolah di Jaksel Kembali…
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti Buka Suara Temuan Ratusan Senjata di Jaksel
Tag:guruguru honorerJPPILijan SinagaPolda Sumatra UtaraSekolahsepatuSiswa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
2
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
3
Rupiah Melemah ke Rp17.850 per Dolar AS, Ini Proyeksinya Sepanjang Hari Ini 
By Anisa Aulia
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
4
Guru Honorer Lijan Sinaga Jadi Terdakwa: JPPI Sorot Garis Batas Disiplin dan Martabat Siswa
By Syifa Fauziah
Ilustrasi guru jadi terdakwa.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi siswa sekolah
Nasional

Kasus Guru Honorer Jadi Terdakwa, JPPI Sentil Tata Kelola Sekolah: Jangan Tunggu Viral Baru Bertindak

Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hadianto, menilai kasus…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
12 menit lalu
Sejumlah penumpang berjalan menaiki pesawat di Bandara Komodo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (16/8/2026). (Sumber: Antara Foto/Fikri Yusuf/nym)
Nasional

Usai Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, Kemenhub Tetap Buka Enam Bandara di NTT

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan bahwa seluruh bandar udara…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
26 menit lalu
Pengemudi ojek online mengikuti upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-81 RI di Cilandak, Jakarta.
Nasional

Prabowo Klaim Pendapatan Ojol Naik 3 Kali Lipat, SPAI Sindir Keras Lihat Fakta Lapangan

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai kenaikan…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Presiden Prabowo meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas) beserta ekosistem pendukungnya di fasilitas produksi ALVA, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Nasional

Tantangan Laju Molinas: Harga, Kemacetan, dan China

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno merespons perihal program Motor…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up