Pengamat pendidikan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ari Hadianto, menilai kasus guru honorer SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, yang menjadi terdakwa karena mendisiplinkan siswi.
Hal ini menunjukkan pentingnya tata kelola sekolah dalam menangani persoalan disiplin maupun dugaan tindakan tidak pantas.
Menurut Ari, sekolah dan dinas pendidikan harus memiliki mekanisme yang jelas mengenai bagaimana disiplin ditegakkan, cara guru melakukan teguran, hingga kapan persoalan harus dialihkan kepada guru BK atau bagian kesiswaan.
Persoalan seperti ini tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik antara seorang guru dan seorang siswa. Ini adalah persoalan tata kelola sekolah,”
kata Ari kepada Owrite, Selasa 18 Agustus 2026.
Ari menjelaskan bahwa sekolah harus memiliki prosedur yang jelas dalam menangani laporan anak sekaligus memberikan perlindungan kepada guru ketika menghadapi tuduhan.
Ia juga menegaskan perlindungan terhadap anak dan proses yang adil bagi guru harus berjalan bersamaan. Anak harus mendapatkan perlindungan agar tidak mengalami intimidasi, tekanan, ataupun reviktimisasi.
Namun, guru yang dilaporkan juga tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena adanya laporan.
Perlindungan anak tidak boleh berubah menjadi penghakiman terhadap guru, dan perlindungan terhadap guru juga tidak boleh mengorbankan hak anak,”
ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah daerah seharusnya tidak baru hadir setelah persoalan menjadi viral atau masuk pemberitaan. Sistem pencegahan dan penanganan harus dibangun sejak awal di lingkungan sekolah.
Yang kita perlukan adalah sistem pencegahan dan penanganan yang bekerja sejak awal,”
kata Ari.
Sekolah perlu memiliki tata tertib yang jelas, SOP penanganan disiplin, pelatihan bagi guru, mekanisme pengaduan yang aman, serta sistem pemeriksaan yang melindungi seluruh pihak.
Disiplin di Sekolah
Ari juga mengingatkan agar tidak muncul dua ekstrem dalam penanganan disiplin di sekolah. Di satu sisi, guru tidak boleh merasa bahwa setiap tindakan disiplin dapat berujung kriminalisasi sehingga takut menegur siswa.
Di sisi lain, siswa juga tidak boleh merasa tidak memiliki perlindungan karena semua tindakan guru dianggap sebagai kewenangan pendidik.
Guru memiliki kewenangan mendidik, tetapi kewenangan itu memiliki batas. Anak memiliki hak untuk dilindungi, tetapi setiap laporan juga harus diperiksa secara objektif,”
ujarnya.
Karena itu, Ari menilai kasus Lijan seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem di sekolah, bukan hanya mencari pihak yang harus disalahkan.
Guru tidak boleh kebal hukum, tetapi guru juga tidak boleh dihukum oleh opini publik sebelum fakta terungkap,”
tegasnya.
Diketahui, kasus tersebut bermula saat 200 siswa tengah bersiap mengikuti kegiatan senam pagi. Lijan yang bertugas mengawasi barisan kemudian mendapati seorang siswi tidak mengenakan sepatu. Ia menegur siswi tersebut secara langsung di tengah barisan.
Dalam peristiwa tersebut, Lijan disebut melihat sebuah permen bertangkai di saku siswi. Ia kemudian mengambil permen tersebut dan secara spontan memakannya untuk mencairkan suasana.
Kejadian itu disebut berlangsung kurang dari dua menit dan terjadi di ruang terbuka dengan banyak siswa di sekitar lokasi. Namun, peristiwa tersebut berkembang menjadi laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Dua hari setelah kejadian, pada 7 Agustus 2025, orang tua dan kakek siswi mendatangi sekolah. Lijan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT tertanggal 11 Agustus 2025.
























